Diberitakan sebelumnya, Kemenhut telah mengizinkan warga memanfaatkan gelondongan kayu yang menumpuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat karena terbawa arus banjir.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti menuturkan, kayu tersebut bisa dijadikan material pembangunan rumah, fasilitas, ataupun sarana prasarana.
Kebijakan pemanfaatan kayu termaktub dalam edaran Ditjen PHL pada 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir yang ditujukan bagi tiga gubernur di wilayah terdampak banjir.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca-bencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” jelas Laksmi dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Kendati demikian, pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tak disalahgunakan.
Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketelusuran, dan keterlacakan," ucap dia.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya