KOMPAS.com - IPB University mendampingi masyarakat hukum adat (MHA) Kadie Kapota mengimplementasikan konsep sea farming untuk budi daya ikan kerapu di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
"Pelibatan masyarakat hukum adat dalam implementasi konsep sea farming di Desa Kabita Togo sangat relevan, karena konsep tersebut sangat sejalan dengan semangat membangun masyarakat hukum adat di tengah perubahan yang tidak menentu, di mana sangat berdampak terhadap keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologis di wilayah mereka," ujar Kepala Science Techno Park (STP) Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, Muhammad Qustam Sahibuddin lewat keterangan resmi, dikutip Sabtu (14/2/2026).
Baca juga:
Ilustrasi ikan kerapu. IPB University mendampingi MHA Kadie Kapota di Wakatobi mengembangkan sea farming untuk budi daya ikan kerapu.MHA Kadie Kapota masih mempertahankan kearifan lokal dan sistem adat dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber daya perikanan dan kelautan.
Mereka tinggal di Desa Kapota, Kapota Utara, Kabita, dan Kabita Togo, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mulanya, masyarakat Desa Kabita Togo belum memiliki kemampuan dan konstruksi karamba jaring apung (KJA). Satu unit KJA yang terdiri dari enam kotak telah lahir dari tangan-tangan terampil MHA Kadie Kapota itu, pada Kamis (12/2/2026).
KJA merupakan hasil karya masyarakat Desa Kapota yang didampingi oleh Lembaga Pengembangan Agromaritim dan Akselerasi Innopreneurship (LPA2I) dan PKSPL IPB University.
Keberhasilan pembuatan satu unit KJA membuktikan MHA Kadie Kapota di Desa Kabita Togo memiliki kemampuan cipta reka.
KJA akan digunakan sebagai fasilitas pendukung untuk budi daya ikan kerapu. Budi daya ikan kerapu merupakan jantung dari implementasi konsep sea farming, mengingat input dan output ekonomi MHA Kadie Kapota berasal dari kegiatan budi daya laut.
Sea farming merupakan sistem pemanfaatan ekosistem laut dangkal berbasis marikultur, dengan tujuan akhir pada peningkatan stok sumber daya ikan.
Sistem ini juga menjadi pendukung bagi kegiatan pemanfaatan sumberdaya perairan laut lainnya, seperti konservasi dan wisata bahari.
Program Pengembangan Masyarakat Hukum Adat Kadie Kapota diinisiasi LPA2I dan PKSPL IPB University bersama PT PELNI (Persero) pada akhir tahun 2025.
Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas sumber daya MHA Kadie Kapota, dengan mengembangkan mata pencaharian alternatif, menguatkan kelembagaannya, serta meningkatkan nilai ekonomi usaha perikanan.
Program pemberdayaan MHA Kadie Kapota tidak hanya berfokus pada kegiatan ekonomi, melainkan pula membangun kapasitas MHA melalui penguatan kelembagaan dan tata kelola adat.
Baca juga:
IPB University mendampingi MHA Kadie Kapota di Wakatobi mengembangkan sea farming untuk budi daya ikan kerapu.Untuk menciptakan pembangunan desa pesisir berbasis adat laut yang bisa menyejahterakan dan berkelanjutan, terdapat empat tahapan besar rencana aksi kegiatan.
Pertama adalah pemetaan potensi usaha perikanan berkelanjutan. Kemudian, kedua, pemetaan sosial-ekonomi dan kelembagaan.
Selanjutnya, ketiga, mendiversifikasi ekonomi melalui kegiatan budidaya laut dalam konteks konsep sea farming.
Terakhir, keempat, pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan masyarakat hukum adat.
Implementasi program telah dilakukan melalui sosialisasi yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Kabita Togo, Kepala Masyarakat Adat Kadie Kapota, dan masyarakat Desa Kabita Togo.
Pasca-sosialisasi program, fasilitator ditempatkan di Desa Kabita Togo untuk mengawal dan melakukan diseminasi IPTEK terkait pembuatan KJA.
Ilustrasi Pantai Sousu di Pulau Wangi-Wangi di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. IPB University mendampingi MHA Kadie Kapota di Wakatobi mengembangkan sea farming untuk budi daya ikan kerapu.Keberadaan MHA Kadie Kapota memegang peranan kunci dalam menjaga keseimbangan sumber daya kelautan dan keberlanjutan ekonomi berbasis perikanan.
MHA Kadie Kapota mempunyai pengetahuan lokal dalam mengelola laut secara lestari. Misalnya, Parimparim atau praktik buka-tutup suatu kawasan perairan tertentu yang dilakukan secara periodik (biasanya tiga bulan).
Parimparim dimaksudkan untuk mengurangi aktivitas penangkapan berlebihan terhadap biota laut, terutama gurita.
Ketika Parimparim diberlakukan, maka masyarakat sama sekali tidak boleh melakukan aktivitas penangkapan di lokasi yang telah disepakati. Pengetahuan lokal tersebut dinilai penting sebagai bagian integral dari kebijakan nasional terkait pengelolaan sumber daya alam.
Program pegembangan MHA Kadie Kapota diharapkan dapat menjaga dan memperkuat nilai-nilai budaya lokal sehingga tetap relevan dalam konteks perubahan zaman tanpa kehilangan identitasnya.
Pemberdayaan dan perlindungan MHA menjadi aspek krusial untuk memastikan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologis di wilayah mereka.
Tanpa adanya upaya konkret untuk penguatan kapasitas, MHA rentan terhadap perampasan wilayah ulayat laut (ocean grabbing), kerusakan dan degradasi lingkungan, dan marginalisasi ekonomi.
Selain itu, akses MHA terhadap pasar, teknologi perikanan ramah lingkungan, serta pembiayaan usaha, juga masih sangat terbatas. Imbasnya, menghambat optimalisasi potensi ekonomi perikanan yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya