Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PENGESAHAN Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon menandai bab baru dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon di Indonesia.
Regulasi itu secara fundamental menggeser paradigma karbon dari sekadar isu lingkungan menjadi instrumen strategis yang mampu menggerakkan roda pembangunan.
Dengan mengintegrasikan nilai ekonomi karbon ke dalam jantung kebijakan nasional, Indonesia kini membuka pintu lebar bagi investasi hijau dan insentif pasar yang akan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi rendah karbon.
Dahulu, isu perubahan iklim dan emisi gas rumah kaca sering kali terisolasi di ruang diskusi lingkungan, dianggap sebagai "biaya" yang harus dibayar demi kelestarian bumi. Kehadiran Perpres Nomor 110 Tahun 2025 meruntuhkan sekat tersebut.
Kita bukan lagi memandang karbon sebagai masalah teknis yang membebani, melainkan sebagai aset pembangunan yang jika dikelola dengan cerdas, akan mengubah tantangan krisis iklim menjadi peluang kemakmuran yang inklusif bagi masyarakat.
Perpres Nomor 110 Tahun 2025 membangun satu ekosistem besar yang ditopang oleh tiga pilar, yaitu pajak karbon, sistem perdagangan emisi (ETS), dan mekanisme offset (kompensasi karbon).
Ketiganya tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi saling terhubung untuk menciptakan insentif ekonomi. Tujuannya jelas, yakni mendorong berbagai sektor bisnis agar lebih cepat beralih ke praktik rendah karbon yang lebih ramah lingkungan.
Regulasi tersebut juga membawa perubahan besar dalam cara kerja pemerintah. Jika dulu kebijakan karbon terpusat di satu titik, kini desentralisasi menjadi kunci.
Kementerian di berbagai sektor—mulai dari pertanian, energi, industri, hingga kehutanan—kini memegang peran sentral sebagai pengelola di bidangnya masing-masing. Pemerintah daerah dan pelaku usaha tidak lagi sekadar menjadi penonton, melainkan diundang menjadi aktor utama dalam menggerakkan ekonomi karbon di lapangan.
Makna terdalam dari aturan tersebut adalah mengubah sudut pandang bahwa transisi rendah karbon bukan lagi sebuah pengorbanan, melainkan peluang kesejahteraan.
Perusahaan yang hemat emisi akan lebih unggul saat harga karbon meningkat. Pasar karbon yang berkembang akan membuka keran investasi baru. Melalui mekanisme internasional, Indonesia bisa mengekspor kredit karbon untuk mendapatkan devisa.
Dukungan sejumlah mitra internasional, seperti Inggris, turut memperkuat fondasi tersebut melalui peningkatan tata kelola dan kapasitas institusi. Kerja sama ini memastikan manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan secara nyata, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Lahirnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 hanyalah langkah awal karena keberhasilan Nilai Ekonomi Karbon akan sangat bergantung pada detail teknis dan koordinasi di lapangan.
Peran Komite Pengarah dan kementerian sektoral menjadi krusial, terutama untuk menangani tantangan kesiapan kapasitas serta sumber daya manusia. Kesiapan ini akan memastikan aturan yang kuat dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata yang efektif di setiap sektor pembangunan.
Salah satu hambatan utama yang perlu segera diatasi adalah harga karbon di Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya