Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah menargetkan ada 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta motor listrik yang mengaspal di jalanan pada 2030.

Target tersebut tertuang dalam Grand Strategi Energi Nasional (GSEN). Di dalam dokumen tersebut terdapat rencana akselerasi pengembangan pembangkit energi baru dan terbarukan serta kendaraan listrik dengan baterai.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah terus menggenjot pemanfaatan kendaraan listrik dan baterasi untuk mencapai net zero emission (NZE) pada 2060.

Baca juga: Lima Negara dengan Mobil Listrik Terbanyak, China Nomor Wahid

“GSEN menargetkan ada 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta motor listrik yang mengaspal di tahun 2030,” ungkap Djoko dalam International Battery Summit 2023 di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Menurut Djoko, baterai menjadi teknologi penting untuk menyokong perkembangan elektrifikasi kendaraan dan pembangkit listrik energi terbarukan.

Salah satu upaya pemerintah dalam menstimulus industri dan pasar kendaraan listrik adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Baca juga: Dukung Riau Hijau, MG Perkenalkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan

Selain itu ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan KBLBB sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Harapannya, ini dapat memperkuat pengembangan pabrik baterai nasional. Serta membangun ekosistem dan peluang bisnis dari hulu ke hilir hingga bisnis daur ulang baterai,” terang Djoko dalam keterangan tertulis.

Di sisi lain, Djoko juga mengakui, pengembangan ekosistem baterai di tanah air masih menemui sejumlah tantangan.

Baca juga: FEO Akselerasi Gaya Hidup Berkelanjutan Lewat Balap Mobil Listrik

Beberapa tantangan tersebut seperti ketergantungan terhadap pemain global serta belum adanya kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baterai.

Belum adanya SNI untuk produk baterai tersebut berpotensi menghambat perkembangan baterai lokal dan pertumbuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Dalam membangun ekosistem baterai tanah air, dukungan semua pihak sangat penting untuk segera merumuskan kebijakan yang diharapkan dapat memperkuat pendanaan, teknologi, standardisasi, dan pengembangan pasar baterai domestik,” terang Djoko.

Baca juga: Cadangan Nikel Bahan Baku Baterai Mobil Listrik Maluku Utara Cukup untuk 73 Tahun

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com