Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

kolom

Wajah "Forest City" IKN Nusantara

Kompas.com - 22/08/2023, 17:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KITA membayangkan forest city yang dibangun dalam IKN Nusantara adalah dalam skala mini seperti Kebun Raya Bogor (KRB) yang luasnya hanya 80 hektare.

Salah satu yang menarik dalam pembangunan dan pengembangan ibu kota negara (IKN) baru Nusantara yang dimulai sejak 2022, adalah membangun dengan konsep kota hutan (forest city).

Dalam beberapa kali pemaparan Presiden Joko Widodo, nampak dalam film animasi yang ditayangkan menggambarkan wajah IKN Nusantara begitu indah, sejuk dengan rindangan pohon-pohon hijau dan antipolusi.

Serasa kita diajak hidup dalam lingkungan kota yang sangat ideal dan nyaman dengan daya dukung dan daya tampung sangat memadai.

Secara administratif wilayah IKN terletak di dua kabupaten eksisting, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Wilayah IKN berada di sebelah utara Kota Balikpapan dan sebelah selatan Kota Samarinda.

Secara keseluruhan, wilayah IKN luasnya mencapai 256.143 hektare. IKN terdiri dari tiga wilayah perencanaan, yakni Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari KIKN seluas 6.671 hektar, Kawasan IKN (KIKN) seluas 56.181 hektare, dan Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) seluas 199.962 hektare (Kompas, 24/02/2022).

Kota hutan dipilih karena IKN berlokasi di wilayah yang di dalamnya terdapat kawasan hutan dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.

Dalam konsep Bappenas, IKN dibangun dan dikembangkan hanya menggunakan 20 persen kawasan lahan yang ada. Sisanya akan dipertahankan sebagai kawasan hijau berupa kawasan hutan.

IKN Nusantara, juga bagian dari komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim dengan pengurangan temperatur 2 derajat.

Bahkan dalam perbincangan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dalam President’s Corner di Metro TV tanggal 22 Oktober 2022, Siti Nurbaya menyebut bahwa pemerintah akan mengembalikan hutan tropika basah asli Kalimantan di ibu kota negara (IKN) baru.

Dalam kondisi aslinya, kawasan IKN dahalu adalah hutan alam primer tropika basah yang telah mencapai tahap klimaks yang telah terbentuk ratusan tahun.

Hutan klimaks adalah komunitas hutan yang berada dalam tahap puncak pemantapan suksesi alam sesuai dengan kondisi alam setempat.

Tahap klimaks dari hutan ditunjukkan dengan berbagai ragam jenis yang ditemukan di dalam hutan tersebut sehingga keseimbangan ekosistem semakin baik dan tinggi.

Termasuk di dalam keseimbangan ekosistem adalah keseimbangan tata air yang ada di dalam tanah yang membentuk ekosistem lingkungan holistik.

Vegetasi asli hutan tropika basah di Kalimantan banyak didominasi jenis-jenis Dipterocarpaceae seperti meranti, kapur, belarengan dan sejenisnya, yang pertumbuhannya lambat, membutuhkan naungan dalam pertumbuhan (toleran), dan silvikulturnya.

Jenis-jenis tersebut belum dapat dikuasai sepenuhnya oleh para ahli kehutanan sehingga pengembangan dan pertumbuhannya lebih banyak tergantung dari alam. 

Lain halnya dengan jenis eukaliptus yang ditanam di lokasi IKN sebagai vegetasi hutan tanaman. Jenis tersebut mudah dan cepat tumbuh, monokulutur dan tidak membutuhkan naungan dalam pertumbuhannya (intoleran).

Sebagai rimbawan yang pernah mendalami ekologi, silvikultur hutan tropika basah dan pernah bermukim selama lima tahun (1999-2004) di Palangkaraya Kalimantan Tengah, saya bertanya mungkinkah kawasan IKN yang aslinya adalah hutan tropika basah dengan ratusan jenis pohon/tanaman dan telah menyatu membentuk ekosistem seimbang (equilibrium ecosystem) melalui proses ratusan tahun, kemudian diubah menjadi hutan tanaman yang monokultur, akan dikembalikan lagi seperti aslinya sebagai hutan tropika basah (humida) asli Kalimantan?

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membangun forest city yang ideal dan nyaman itu?

Eksisting tata guna lahan dan hutan IKN

Dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2022 lalu, Menteri LHK menjelaskan, berdasarkan kawasan fungsi hutan wilayah IKN terdiri dari hutan lindung 0 persen, hutan produksi terbatas 1 persen, hutan produksi yang dapat dikonversi 16 persen, hutan produksi biasa 17 persen, hutan konservasi 25 persen, areal penggunaan lain (APL) 41 persen.

Sementara itu, berdasarkan peta tutupan lahan skala 1 : 5000 tahun 2019; kawasan IKN yang masih berhutan seluas 42,31 persen (hutan lahan kering 38,95 persen, hutan mangrove 2,15 persen, hutan rawa gambut 1,21 persen), semak belukar dan tanah kosong 13,74 persen, perkebunan 29,18 persen, tanaman campuran dan tegalan/ladang 8,97 persen.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com