Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

358.719 Hektar Kawasan Hutan Baru Disertifikatkan Lewat Redistribusi Tanah

Kompas.com - 03/11/2023, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian hukum hak atas tanah kawasan hutan seluas 358.719 hektar kepada masyarakat melalui redistribusi tanah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni menuturkan, jumlah tersebut baru mencapai 8,75 persen dari target.

Menurut dia, redistribusi tanah menjadi bagian dari cara pemerintah menjaga stabilitas keamanan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Redistribusi tanah dapat diselesaikan kalau kita memiliki komitmen yang kuat, ini adalah persoalan yang harus kita selesaikan bersama-sama," terang Raja Juli dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (3/11/2023).

Jika berkomitmen untuk kolaboratif dalam menyelesaikan persoalan ini karena ujungnya adalah soal keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. 

Baca juga: Hadi Tjahjanto Tebar Sertifikat Gratis, Mulai BMN hingga Redistribusi Tanah di Garut

Untuk itu, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretaris Negara Lydia Silvanna Djaman menuturkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 telah memuat regulasi yang kuat untuk mendorong redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.

Harapannya, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat berkolaborasi untuk percepatan Reforma Agraria ini.

Sehingga, terdapat pemuatan-pemuatan regulasi minimal dua yaitu survei bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KLHK, serta penegasan terhadap pemberian 20 persen dari total luasan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang telah disetujui.

"Ini diatur lebih kuat lagi di sini, diperintahkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN (Hadi Tjahjanto) untuk membuat semacam prosedurnya dan juga ada sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mau melaksanakan pemberian 20 persen itu," tutur Lydia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com