Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/11/2023, 09:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan embung, sumur respan, atau bipori dianggap dapat menjaga keseimbangan air tanah.

Plt Plt. Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengatakan hal itu saat Konferensi Pers Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/11/2023).

"Kami mengimbau masyarakat membangun embung, sumur resapan, atau biopori sehingga ada inflitrasi, sehingga air tanah yang ada akan dapat terjaga keseimbangannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," ujar Wafid.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk mengamankan cadangan akuifer air tanah dangkal, terutama bagi penduduk di daerah perkotaan dengan infiltrasi air yang terbatas.

Baca juga: Izin Air Tanah Rumah Tangga Berlaku untuk Pengguna Lebih dari 100 Meter Kubik Per Bulan

Embung atau sumur resapan diperlukan di daerah perkotaan yang tanahnya sudah tertutup aspal dan beton, sehingga infiltrasinya terbatas.

Bahkan, ketika ada aliran air hujan pun akan ditangkap drainase dan mengalir ke sungai, kemudian ke muara. Jadi tidak ada resapan air di tanah.

"Dengan membuat sumur resapan sederhana, embung, atau pun biopori, masyarakat dapat menabung air hujan untuk mengisi air tanah dan mengurangi potensi terjadinya banjir di musim hujan," imbuhnya.

Untuk melakukan konservasi air tanah, selain mengimbau pembangunan sumur resapan air, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan regulasi terkait persetujuan penggunaan air tanah.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan untuk untuk mencegah terjadinya dampak negatif eksploitasi air tanah dan memastikan setiap masyarakat mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan.

Baca juga: Enam Remaja Beraksi, Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Warga

Pemberlakuan izin air tanah (non-kemersial) ini hanya diberlakukan terbatas kepada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Izin ini juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, serta pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com