KOMPAS.com - DPR RI periode 2024-2029 akan menyiapkan undang-undang (UU) untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan anggota DPR RI Darori Wonodipuro dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Darori menuturkan, UU untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon dibuat mengingat ketentuan yang mengaturnya saat ini dinilai masih bersifat parsial.
Baca juga: Riset Deloitte: Semakin Banyak “Tenant” Properti Inginkan Bangunan Rendah Karbon
Dia menambahkan, perdagangan karbon juga menjadi bagian penting dari aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia.
"Saat ini, pengaturan tentang karbon banyak sekali, tetapi masih parsial. Kami (DPR) tawarkan bagaimana kalau dibuat undang-undang yang mencakup regulasi hingga penegakan hukum," kata Darori, sebagaimana dilansir Antara.
Darori mengatakan, usulan untuk membuat UU Perdagangan Karbon sudah disampaikan Komisi IV DPR kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada pertemuan yang membahas tentang perdagangan karbon dan perubahan iklim beberapa waktu lalu.
Baca juga: Banyak Orang Remehkan Jejak Karbon Orang Kaya
Menurut dia, aksi mitigasi yang kuat akan menyelamatkan hutan dan lingkungan hidup dari berbagai ancaman bencana akibat perubahan iklim seperti kebakaran, banjir, longsor, dan sebagainya.
Selain perubahan iklim dan karbon, Darori juga mengungkapkan ada sejumlah hal yang perlu direspons oleh pemerintahan mendatang.
Di antaranya adalah tentang konservasi keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan dan pengelolaan sampah, serta upaya untuk mempertahankan tutupan hutan.
Baca juga: Asal Kredit Karbon Penting untuk Diungkapkan oleh Korporasi
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul memaparkan sejumlah prestasi KLHK yang patut diapresiasi, di antaranya tentang pengembangan multiusaha kehutanan, perhutanan sosial, dan penangan konflik tenurial di kawasan hutan.
Namun demikian, dia juga mengingatkan beberapa hal yang mesti mendapat perbaikan ke depan adalah tentang percepatan pelayanan perizinan, termasuk untuk penerbitan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Koordinasi di internal kementerian maupun dengan kementerian atau lembaga lain perlu diperkuat. Bagi pelaku usaha yang penting bisnis lancar dan efisien dengan aturan yang tidak terlalu panjang," tutur Silverius.
Baca juga: Amazon Beli Sertifikat Karbon dari Hutan Amazon
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya