Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/04/2023, 10:28 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Krisis iklim mengancam kelangsungan aktivitas dan kehidupan manusia. Berbagai upaya dilakukan untuk meminimalisasi dampaknya.

Salah satunya adalah dengan mengembangkan teknologi konstruksi bangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan yang menjadi sangat penting diterapkan.

Bahkan, lebih dari itu, kebijakan pelarangan penerbangan yang masih menggunakan bahan bakar fosil, adalah langkah fundamental yang lebih revolusioner diharapkan dapat diterapkan secara masif.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dengan fokus pada keberlangsungan lingkungan hidup, seperti Greenpeace, telah lama menyuarakan hal ini.

Bahkan, otoritas Bandara Schiphol Amsterdam melangkah lebih jauh dengan rencana menerapkan kebijakan pelarangan penerbangan jet pribadi yang ditargetkan akan dimulai pada 2026 nanti.

Baca juga: Siap-siap, Jet Pribadi Tak Bisa Lagi Mendarat di Schiphol Amsterdam

Bagaimana dengan Indonesia?

Bandar udara (bandara), adalah infrastruktur konektivitas yang kehadirannya vital dan memengaruhi mobilitas masyarakat. Seluruh kegiatan operasionalnya sangat memungkinkan untuk berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Terdapat empat aspek yang harus diperhatikan terkait pengembangan bandara berkelanjutan, yakni lingkungan, komunitas, ekonomi, dan operasional.

Empat aspek tersebut sangat menentukan apakah bandara tersebut layak dinilai sebagai bandara berkelanjutan atau tidak.

Dari keempat aspek tersebut, ada sejumlah fase implementasi (penerapannya) mulai dari perencanaan, pembangunan, operasional, dan perawatan.

Sejatinya, pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandara juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Di samping itu, setiap bandara juga wajib menerapkan konsep bandara ramah lingkungan atau eco-airport.

Hal ini mengacu pada PP Nomor 40 tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, dan Keputusan Dirjen Hubungan Udara Nomor SKEP/124/VI 2009 Tentang Eco Airport.

Eco-airport sendiri dapat diartikan sebagai bandara yang telah melakukan penaatan dalam pemenuhan standar lingkungan dan upaya menerapkan strategi lingkungan untuk konservasi sumber daya dan energi, menggiatkan konsep pengurangan, pemanfatan kembali, pendauran ulang, serta meningkatkan kreatifitas di bidang lingkungan

Contoh sederhananya, setiap limbah dari pesawat, dapur pesawat, makanan, dan terminal, semuanya harus melalui pengolahan limbah pada waste water treatment plant (WWTP).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau