Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 19 Mei 2023, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung adalah dimanfaatkan untuk pembangkitan tenaga listrik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2017, pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.

PLTP berfungsi untuk mengubah energi panas bumi menjadi energi listrik. Cara kerjanya pada prinsipnya sama dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yaitu memanfaatkan panas untuk memutar turbin sehingga menghasilkan listrik.

Yang membedakan adalah PLTP memanfaatkan fluida dari sumber panas bumi untuk memutar turbin. Turbin ini kemudian memutar generator sehingga menghasilkan listrik.

Baca juga: Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Indonesia Beserta Lokasinya

Untuk bisa mendapatkan fluida dari panas bumi, terlebih dulu harus mengebor sumur produksi panas bumi di lokasi yang memiliki potensi energi panas bumi. Kedalaman pengeboran biasanya 1.500 sampai 2.500 meter.

Dengan kedalaman itu, fluida panas bumi yang digunakan untuk PLTP tidak berasal dari air permukaan melainkan berasal dari sumur panas bumi, sebagaimana dilansir dari Kementerian ESDM.

Setelah mengebor, fluida yang ada di dalam sumur panas bumi dialirkan untuk menggerakkan turbin lalu memutar generator sehingga menghasilkan energi listrik.

Setelah dialirkan untuk memutar turbin, fluida ini tidak langsung dibuang begitu saja, tapi dimasukkan lagi ke dalam bumi melalui sumur reinjeksi.

Fungsi dialirkannya kembali fluida ke dalam bumi adalah untuk menjaga keseimbangan fluida dan panas sehingga sistem panas bumi terus berkelanjutan.

Menurut Kementrian ESDM, hingga Desember 2021 potensi panas bumi di Indonesia sebesar 23,766 gigawatt (GW) atau 23.766 MW. Hingga 2021, ada 17 PLTP yang tersebar dan beroperasi aktif di Indonesia.

Baca juga: Potensi Panas Bumi di Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera
KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera
Pemerintah
Laporan ING: Asia Pasifik Dominasi Tren Keuangan Berkelanjutan
Laporan ING: Asia Pasifik Dominasi Tren Keuangan Berkelanjutan
Pemerintah
Menteri LH: Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26 Persen Dibanding 2024
Menteri LH: Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26 Persen Dibanding 2024
Pemerintah
BNPB Siapkan 'Water Bombing' Hadapi Karhutla Selama Musim Kemarau
BNPB Siapkan "Water Bombing" Hadapi Karhutla Selama Musim Kemarau
Pemerintah
Menurut BMKG, Curah Hujan 2026 akan Lebih Rendah dari Curah Hujan 30 Tahun Terakhir
Menurut BMKG, Curah Hujan 2026 akan Lebih Rendah dari Curah Hujan 30 Tahun Terakhir
Pemerintah
EUDR Dorong Ketertelusuran Komoditas Ekspor, RI Berpeluang Tekan Kebocoran Pendapatan
EUDR Dorong Ketertelusuran Komoditas Ekspor, RI Berpeluang Tekan Kebocoran Pendapatan
BUMN
'Pesan Tersembunyi' di Balik Kenaikan Harga Plastik
"Pesan Tersembunyi" di Balik Kenaikan Harga Plastik
Pemerintah
RI Mulai Masuk Musim Kemarau, Kenapa di Jakarta Masih Hujan?
RI Mulai Masuk Musim Kemarau, Kenapa di Jakarta Masih Hujan?
Pemerintah
Kemenhut Prediksi Karhutla 2026 Lebih Mengancam dari Tahun Lalu
Kemenhut Prediksi Karhutla 2026 Lebih Mengancam dari Tahun Lalu
Pemerintah
Pusat Data Picu 'Pulau Panas', Suhu Sekitar Melonjak Hingga 2 Derajat
Pusat Data Picu 'Pulau Panas', Suhu Sekitar Melonjak Hingga 2 Derajat
Pemerintah
BMKG Sebut Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau, Lebih Kering dan Panjang
BMKG Sebut Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau, Lebih Kering dan Panjang
Pemerintah
Perubahan Iklim Bikin Ular Berbisa Pindah ke Kawasan Pesisir Padat Penduduk
Perubahan Iklim Bikin Ular Berbisa Pindah ke Kawasan Pesisir Padat Penduduk
Pemerintah
Emisi Gas Rumah Kaca Inggris Turun 2 Persen pada Tahun 2025
Emisi Gas Rumah Kaca Inggris Turun 2 Persen pada Tahun 2025
Pemerintah
Parlemen Eropa Perketat Standar Perlindungan Air dari Polusi Limbah dan Pestisida
Parlemen Eropa Perketat Standar Perlindungan Air dari Polusi Limbah dan Pestisida
Pemerintah
Tiga Negara Berkembang Beralih ke EBT, Ada Kenya dan India
Tiga Negara Berkembang Beralih ke EBT, Ada Kenya dan India
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau