Padahal, cabai hiyung bisa diolah menjadi aneka produk seperti sambal, bubuk cabai kering, minyak cabai, saus, dan sebagainya.
“Selama empat hari pendampingan, kami berhasil mengolah cabai hiyung menjadi delapan produk,” ucap Yedi.
Faktor keamanan juga menjadi poin penting di sektor industri pangan, baik itu untuk dijual di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Baca juga: Terapkan 5 Cara Ini agar UMKM Bisa Go Digital
Oleh karena itu, Ditjen IKMA Kemenperin terus mendorong IKM pangan agar mampu memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terkait kelayakan bangunan dan sarana produksi penujang, sanitasi, dan higienitas karyawan.
Ditjen IKMA Kemenperin juga terus mendorong kelayakan mesin peralatan agar sesuai dengan persyaratan, serta pengawasan proses produksi dengan baik. Selain itu, didorong juga konsistensi produk akhir dari komoditas di sentra IKM tersebut.
“Kemenperin terus berupaya untuk mendorong pelaku IKM memahami dan menerapkan sistem keamanan pangan di industri melalui kegiatan pendampingan dengan harapan pelaku IKM semakin produktif dan berdaya saing,” pungkasnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya