JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutakhiran data dan pemberdayaan masyarakat bisa memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital yang diselenggarakan Pemerintah.
Hal ini ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dan arahan Wakil Presiden untuk efisiensi pelayanan publik yang dituntut cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang dinamis.
Kebijakan MPP digital juga sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kerangka kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) untuk mendukung efektivitas, efisiensi, dan kualitas layanan publik.
Baca juga: Kejar Nol Emisi Karbon 2060, Revisi Kebijakan Energi Nasional Digenjot
Dengan penerapan layanan publik yang baik, akan terkumpul data terkini dari masyarakat yang akan mendorong kualitas program yang tepat sasaran.
Selanjutnya, program yang tepat sasaran juga akan kembali meningkatkan kualitas layanan publik. Skema ini menjadi kunci layanan publik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi setiap warga negara (individu).
Plt. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas mengatakan, MPP Digital merupakan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi dalam satu aplikasi.
Layanan ini diprakarsai oleh Kementerian PANRB yang memberikan banyak inovasi, seperti memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik, kapan pun dan di mana pun.
"Dengan demikian masyarakat tidak perlu memasukan data berkali-kali untuk mendapatkan berbagai layanan,” cetus Erwin saat membuka webinar dengan tema Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital untuk Pemutakahiran Data dalam Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, Transaksi 2030 Diprediksi Tembus Rp 5.364 Triliun
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menambahkan, saat ini Kementerian PANRB sedang dalam proses merancang kebijakan keterpaduan layanan digital nasional melalui MPP Digital dengan layanan tahap awal berupa administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan.
"MPP Digital diharapkan dapat menjadi pelayanan publik berbasis elektronik Pemerintah Daerah yang terintegrasi dalam satu aplikasi," imbuh Diah.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.