Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutakhiran Data dan Pemberdayaan Masyarakat Bisa Manfaatkan MPP Digital

Kompas.com, 8 Juni 2023, 19:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutakhiran data dan pemberdayaan masyarakat bisa memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital yang diselenggarakan Pemerintah.

Hal ini ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dan arahan Wakil Presiden untuk efisiensi pelayanan publik yang dituntut cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang dinamis.

Kebijakan MPP digital juga sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kerangka kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) untuk mendukung efektivitas, efisiensi, dan kualitas layanan publik.

Baca juga: Kejar Nol Emisi Karbon 2060, Revisi Kebijakan Energi Nasional Digenjot

Dengan penerapan layanan publik yang baik, akan terkumpul data terkini dari masyarakat yang akan mendorong kualitas program yang tepat sasaran.

Selanjutnya, program yang tepat sasaran juga akan kembali meningkatkan kualitas layanan publik. Skema ini menjadi kunci layanan publik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi setiap warga negara (individu).

Plt. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas mengatakan, MPP Digital merupakan pelayanan publik berbasis elektronik yang  terintegrasi dalam satu aplikasi.

Layanan ini diprakarsai oleh Kementerian PANRB yang memberikan banyak inovasi, seperti memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik, kapan pun dan di mana pun.

"Dengan demikian masyarakat tidak perlu memasukan data berkali-kali untuk mendapatkan berbagai layanan,” cetus Erwin saat membuka webinar dengan tema Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital untuk Pemutakahiran Data dalam Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, Transaksi 2030 Diprediksi Tembus Rp 5.364 Triliun

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menambahkan, saat ini Kementerian PANRB sedang dalam proses merancang kebijakan keterpaduan layanan digital nasional melalui MPP Digital dengan layanan tahap awal berupa administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan.

"MPP Digital diharapkan dapat menjadi pelayanan publik berbasis elektronik Pemerintah Daerah yang terintegrasi dalam satu aplikasi," imbuh Diah.

Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Maliki menjelaskan, data sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk pelayanan publik berisi berbagai informasi yang bersifat lintas sektor, yang dapat digunakan untuk integrasi program.

"Dengan membangun satu sistem dan bagipakai bersama akan diperoleh data yang konsisten," kata Maliki

Menurut dia, proses ini akan memperkuat kerjasama antara pemerintah, publik, sektor privat, dan semua stakeholder dalam mewujudkan open government sebagai pondasi utama menjalankan transformasi tata kelola menuju pemerintahan yang profesional.

Baca juga: Latih 130.000 Pelajar, Binar Optimistis Indonesia Jadi Digital Talent Hub Dunia

Hal senada dikatakan Departement Head Digital Banking Product PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Arif Kurniawan. Kata Arif, MPP Digital dan optimismenya bahwa program ini dapat menjadi starting point yang sangat baik untuk memberikan pelayanan publik digital terbaik.

Selain itu, dengan beberapa pengembangan, secara strategis aplikasi MPP Digital dapat mendukung program Satu Data dan menjadi jembatan antara pemerintah dengan masyarakat.

Arif mengharapkan, dengan adanya MPP Digital ini dapat mendorong kolaborasi dan menghapus ego sektoral sehingga akan menciptakan positive feedback loop antara layanan publik dan kualitas pelaksanaan program Pemerintah untuk masyarakat.

Kolaborasi program Regsosek dengan MPP Digital juga dapat menjadi titik awal terciptanya data profil penduduk yang sangat komprehensif, yang banyak dikenal dengan istilah Citizen 360, di mana program-program Pemerintah serta layanan Pemerintah dapat lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh setiap individu masyarakat.

"Semoga inisiatif ini dapat terus dilanjutkan untuk melakukan kolaborasi program-program lainnya dalam kerangka Satu Data Indonesia," tuntas Arif.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau