Untuk mengembangkan potensi yang ada, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan
terkait pengembangan PLTS terapung khususnya mengenai pemanfaatan waduk.
Salah satu aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.
Aturan tersebut memperbolehkan pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk untuk PLTS terapung sebesar 5 persen luas permukaan waduk pada muka air normal.
Di sisi lain, IESR merekomendasikan agar luasan pemanfaatan waduk untuk pemasangan PLTS terapung bisa dinaikkan antara 10 persen hingga 30 persen supaya lebih optimal.
Baca juga: Dukung Transisi Energi, Harita Akan Bangun PLTS 300 MegaWatt
Sejauh ini, pemerintah juga menyiapkan rencana untuk mengembangkan PLTS terapung di sejumlah waduk dan danau.
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, ada rencana untuk mengembangan PLTS terapung dengan kapasitas 612 MWp di beberapa waduk dan danau.
Dengan pemanfaatan waduk sebagai PLTS terapung dapat menekankan biaya investasi lahan sehingga dapat menghasilkan tarif listrik yang lebih kompetitif
Beberapa waduk dan danau yang direncanakan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan PLTS terapung dalam RUPTL 2021-2030 adalah berikut.
Baca juga: Bangun PLTS di IKN, Quantum Power Asia Bakal Gelontorkan Rp 105 Triliun
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya