Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Stunting Rupanya Sudah Diamanatkan Pembukaan UUD 1945

Kompas.com - 10/06/2023, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengentasan stunting yang gencar diupayakan saat ini rupanya telah tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) M Rizal Martua Damanik pada Jumat (9/6/2023).

"Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia harus memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," kata Damanik dalam acara Global Friendship for Prosperous Families: Zero Stunting for the Nation di Jakarta.

Baca juga: Penurunan Stunting Hingga 14 Persen Butuh Sinkronisasi Hingga Daerah

Damanik menuturkan, melalui pembukaan UUD 1945, negara berupaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan menciptakan keluarga sejahtera.

Salah satu yang digencarkan adalah program percepatan penurunan stunting, sebagaimana dilansir Antara.

Program ini juga selaras dengan perjuangan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 tepat ketika 100 tahun Indonesia merdeka.

"Kita harus mempersiapkan anak-anak kita, menjadi penerus bangsa ini dan berperan penting sebagai warga dunia," ujarnya.

Baca juga: Bukan Kurang Gizi, Ini Penyebab Utama Anak Stunting di Perkotaan

Amanat dalam pembukaan UUD 1945 untuk menghasilkan penduduk berkualitas itu pun, kata Damanik, juga didukung oleh permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menurunkan angka stunting menjadi 14 persen pada 2024.

Berdasarkan Survei Status Nasional Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi stunting nasional tahun 2022 telah menunjukkan penurunan menjadi 21,6 persen.

Pada 2021, prevalensi stunting 24,4 persen. Meski tahun ini menurun, pemerintah belum puas dengan capaian saat ini.

Damanik menuturkan, Presiden Jokowi meminta percepatan penurunan angka prevalensi stunting dilakukan secara bersama-sama dan juga melibatkan lintas sektor.

Lintas sektor yang dimaksud seperti mitra kerja, akademisi, media, dan masyarakat dari berbagai kalangan, baik dari tingkat nasional hingga unit masyarakat terkecil yaitu keluarga.

Baca juga: Penanganan Stunting Harus Dilakukan Bersama-sama

Menurutnya, untuk menurunkan prevalensi stunting, berbagai intervensi dilakukan baik melalui intervensi spesifik maupun intervensi sensitif.

Intervensi spesifik dilakukan dengan memberikan makanan bergizi bagi calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan anak di bawah dua tahun. Sedangkan intervensi sensitif dengan penyediaan air bersih dan MCK.

Di samping itu, BKKBN juga mengembangkan sebuah program untuk mendukung penurunan stunting di Indonesia yakni melalui program peningkatan usaha keluarga akseptor (UPPKA).

Damanik berharap, program UPPKA diharapkan dapat menjadi wadah upaya peningkatan kesejahteraan keluarga termasuk perbaikan gizi keluarga

"Oleh karena itu, kami berharap program ini dapat mendorong partisipasi aktif anda dalam membantu program percepatan penurunan stunting untuk mewujudkan keluarga Indonesia yang sehat dan sejahtera," kata Damanik.

Baca juga: Berbagai Bahaya Akibat BAB Sembarangan, dari Penyakit hingga Stunting

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com