Pasalnya, suara dari korban merupakan kunci keberhasilan dalam penurunan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Angka Melek Huruf 96 Persen, Perpustakaan Didorong Arusutamakan Gender
Keberanian korban dan penyintas kekerasan seksual dalam bersuara dan melapor dapat mencegah berulangnya kejadian serupa dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Selain itu, kehadiran psikolog klinis juga menjadi kunci penting dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak korban.
"Psikolog memiliki peranan penting dalam proses pemulihan agar korban tidak lagi trauma dan mampu kembali menjadi bagian dalam tataran kehidupan sosial," papar Puspa.
Puspa menyampaikan, Kementerian PPPA telah bekerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dalam memberikan penguatan maupun pendampingan bagi sumber daya manusia yang terjun menangani korban.
Penguatan sumber daya manusia tersebut dimaksudkan agar mereka mampu menangani kompleksitas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Penyintas Kekerasan Seksual Harus Dapat Pendampingan dan Perlindungan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya