JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring ancaman perubahan iklim, penerapan bangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan menjadi penting.
Hal itupun berlaku bagi bandar udara (bandara). Karena seluruh kegiatan operasionalnya sangat memungkinkan untuk berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Oleh karena itu, setiap bandara juga wajib menerapkan konsep ramah lingkungan atau eco-airport.
Ada empat aspek yang harus diperhatikan terkait pengembangan bandara berkelanjutan; lingkungan, komunitas, ekonomi, dan operasional.
Baca juga: Paruh 2023, Implementasi Pembangunan Berkelanjutan SDGs Mengkhawatirkan
Keempat aspek tersebut harus ada sejak dalam perencanaan, pembangunan, operasional, hingga perawatan.
Sejatinya, pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Sebelumnya terdapat PP 40 tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, dan Kep. Dirjen Hubud No. SKEP/124/VI 2009 Tentang Eco Airport.
Eco-airport adalah bandara yang telah melakukan penaatan dalam pemenuhan standar lingkungan dan upaya menerapkan strategi lingkungan untuk konservasi sumber daya dan energi, menggiatkan konsep pengurangan, pemanfatan kembali, pendauran ulang, serta meningkatkan kreatifitas di bidang lingkungan
Baca juga: Kesehatan Mental Penting untuk Kehidupan Berkelanjutan
Setiap limbah dari pesawat, dapur pesawat, makanan, dan terminal, dan lain-lain harus melalui pengolahan limbah di Wastewater Treatment Plant (WTP).
Bandara berkelanjutan dengan pendekatan eco-airport memiliki beberapa program yang harus diterapkan, yaitu:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya