Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 12 Juli 2023, 13:00 WIB
Hilda B Alexander

Editor

Tiga dari negara dengan peringkat terburuk ini yakni Libya, Eritrea, dan Yaman, ditandai dengan konflik sipil, kurangnya aturan hukum, atau ketidakstabilan politik.

Sementara dua negara lain yang menempati peringkat empat dan lima terburuk yakni Uni Emirat Arab (UEA) dan Turkmenistan dituduh melakukan kerja paksa paksa pemerintah: di bidang pertanian di Turkmenistan dan dinas militer di Eritrea.

Baca juga: Waspada, Iklan Media Sosial Jadi Cara Baru Jerat Korban TPPO

Outlier di antara lima negara ini adalah UEA. Mayoritas tenaga kerja di UEA atau 90 persen direkrut secara global.

Banyak dari pekerja migran ini berada dalam kondisi kerja paksa, seperti penahanan paspor, tidak dapat membayar upah, dan pembatasan pergerakan.

Indonesia

Indonesia sendiri berada di peringkat 60 dengan skor 6,50. Laporan tersebut menulis, perdagangan manusia dilaporkan lazim di Indonesia, dengan perempuan dan anak-anak menjadi sangat rentan terhadap eksploitasi seksual.

Anak-anak juga menjadi sasaran eksploitasi tenaga kerja dan dipaksa bekerja lembur dengan upah yang tidak memadai.

Laki-laki bermigrasi secara internal untuk mencari pekerjaan di industri perikanan, pertambangan dan perkebunan, mereka sering menjadi korban kerja paksa, mobilitas mereka dibatasi, mengalami kekerasan fisik dan bekerja dengan bayaran kecil atau tanpa bayaran.

Korban Indonesia juga diperdagangkan ke luar negeri, kebanyakan ke Malaysia, Singapura, Maroko, Arab Saudi, Suriah dan Turki.

Pelaku diyakini beroperasi secara mandiri dan sebagai bagian dari perusahaan perekrutan tenaga kerja internasional, yang dikenal sebagai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.

Korupsi memfasilitasi pasar perdagangan manusia, dengan pejabat korup mengeluarkan dokumen palsu, melindungi tempat eksploitasi dan memberikan perlindungan kepada agen perekrutan.

Sebelum memperkenalkan kontrol imigrasi yang lebih ketat pada tahun 2013, Indonesia merupakan koridor transit yang signifikan bagi para migran dari Afghanistan, Sri Lanka, dan Myanmar yang ingin pergi ke Australia.

Arus penyelundupan dari Indonesia kini telah bergeser ke Malaysia, dengan tingginya tingkat migrasi tenaga kerja Indonesia ke Malaysia membuat penyelundupan lebih sering terjadi antara kedua negara.

Orang-orang yang telah diselundupkan ke Indonesia bekerja sebagai perekrut dan penyelenggara jalur penyelundupan.

Penyelundupan manusia telah menjadi cara bertahan hidup ekonomi yang layak bagi banyak penduduk setempat, itulah sebabnya para nelayan membantu pengangkutan pencari suaka dan pejabat perbatasan terlibat dalam penyuapan dan pemalsuan dokumen identitas.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sendiri menegaskan, bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas TPPO.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau