Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 19 Juli 2023, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Pembatalan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dapat mencegah kematian 180.000 jiwa akibat polusi udara.

Selain itu, pembatalan proyek PLTU batu bara juga dapat memangkas biaya kesehatan sebesar 100 miliar dollar AS (sekitar Rp 1.500 triliun) dalam beberapa dekade ke depan.

Temuan tersebut merupakan hasil penelitian terbaru berjudul "Health Benefits of Just Energy Transition and Coal Phase-out in Indonesia" DARI Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Institute for Essential Services Reform (IESR).

Baca juga: Ini Bahaya PLTU sebagai Silent Killer bagi Negara yang Luput dari Perhatian

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, pemerintah harus mendesak perusahaan listrik untuk mengevaluasi kembali rencana pembangunan PLTU batu bara yang baru dan beralih ke energi terbarukan.

Peralihan tersebut akan menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan kesehatan yang signifikan.

“Pada pertemuan puncak G20 tahun lalu, Indonesia menandatangani pernyataan bersama Just Energy Transition Partnership (JETP), yang berkomitmen untuk mencapai puncak emisi sektor ketenagalistrikan pada 2030 dengan nilai absolut 290 juta ton karbon dioksida,” kata Fabby dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus menghentikan sekitar 9 gigawatt (GW) PLTU batu bara dalam 10 tahun ke depan.

Baca juga: Rencana Pensiun Dini PLTU Batu Bara Perlu Libatkan Pemerintah Daerah

“Namun demikian, diperlukan kepastian strategi mitigasi untuk mengurangi dampak negatifnya untuk PLTU batu bara yang belum mencapai waktu penonaktifannya. Penerapan strategi ini harus menjadi bagian integral dari solusi untuk transisi energi yang berkeadilan,” ujar Fabby.

Menurut penelitian tersebut, polusi udara dari PLTU batu bara bertanggung jawab atas 10.500 kematian di Indonesia pada 2022 dan biaya kesehatan sebesar 7,4 miliar dollar AS.

Besarnya dampak tersebut terjadi karena seluruh PLTU batu bara tidak memiliki alat pengendali polutan berbahaya seperti sulfur dioksida, nitrogen oksida, dan merkuri.

Dampak kesehatan ini akan terus meningkat dengan beroperasinya PLTU batu bara yang baru.

Biaya kesehatan bisa dihindari dari penghentian PLTU batu bara yang lebih cepat pada 2040 akan mencapai 130 miliar dollar AS (sekitar Rp 1.930 triliun).

Baca juga: Pensiun PLTU Batu Bara dan Pengembangan Energi Terbarukan Jadi PR Masa Depan

Di sisi lain, diperlukan investasi sebesar 32 miliar dollar AS (sekitar Rp 450 triliun) untuk merealisasikan penghentian PLTU batu bara.

Peneliti Senior IESR Raditya Wiranegara menyampaikan, penelitian tersebut juga memberikan daftar PLTU batu bara yang diurutkan berdasarkan dampaknya terhadap biaya kesehatan per unit pembangkit.

“Hal ini merupakan masukan yang sangat penting karena sekretariat JETP saat ini sedang menyusun Comprehensive Investment Plan and Policy (CIPP), di mana pemensiunan pembangkit listrik tenaga batu bara merupakan salah satu bidang investasi yang termasuk dalam dokumen tersebut,” ujar Raditya.

Analis Utama CREA Lauri Myllyvirta menyampaikan, mengurangi emisi dari PLTU batu bara tidak hanya baik untuk kesehatan dan kesejahteraan, tetapi juga dapat menguntungkan masyarakat Indonesia secara ekonomi.

“Biaya kesehatan yang dihindari dapat lebih dari sekadar mengompensasi investasi yang diperlukan untuk menutup PLTU batu bara dan membangun pembangkit listrik bersih sebagai penggantinya,” ujar Myllyvirta.

Baca juga: PLTU Batu Bara Didesak Dipensiunkan, Kejar Target Penurunan Emisi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
Pemerintah
Mayoritas Bos Perusahaan RI Akui Elektrifikasi Dongkrak Daya Saing Bisnis
Mayoritas Bos Perusahaan RI Akui Elektrifikasi Dongkrak Daya Saing Bisnis
LSM/Figur
MagnaMinds Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Pendidikan Inklusif di Sulawesi Utara
MagnaMinds Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Pendidikan Inklusif di Sulawesi Utara
Swasta
Bebani Listrik, Pusat Data di Asia Pasifik Kini Diperketat
Bebani Listrik, Pusat Data di Asia Pasifik Kini Diperketat
Pemerintah
Perempuan Pesisir Kehilangan Pekerjaan akibat Perubahan Iklim
Perempuan Pesisir Kehilangan Pekerjaan akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
BPOM dan PYFA Kolaborasi Kejar 'Net Zero Carbon', Hubungkan Kesehatan Manusia dan Bumi
BPOM dan PYFA Kolaborasi Kejar "Net Zero Carbon", Hubungkan Kesehatan Manusia dan Bumi
Swasta
Kita Salah Menghitung Risiko
Kita Salah Menghitung Risiko
Pemerintah
Kerugian akibat Polusi Plastik Diperkirakan Capai Rp 44.340 Triliun Per Tahun
Kerugian akibat Polusi Plastik Diperkirakan Capai Rp 44.340 Triliun Per Tahun
Pemerintah
Ekonomi Hijau Tumbuh, Uni Eropa Catat Lonjakan Signifikan Green Jobs
Ekonomi Hijau Tumbuh, Uni Eropa Catat Lonjakan Signifikan Green Jobs
Pemerintah
World Refill Day, Mengenal Refill Station yang Bantu Kurangi Sampah Plastik
World Refill Day, Mengenal Refill Station yang Bantu Kurangi Sampah Plastik
Swasta
Tiga Bahaya Perubahan Iklim Intai Hampir Separuh Anak di Dunia
Tiga Bahaya Perubahan Iklim Intai Hampir Separuh Anak di Dunia
Pemerintah
Polusi Plastik Ancam Mata Pencarian dan Penghasilan Nelayan di Seluruh Dunia
Polusi Plastik Ancam Mata Pencarian dan Penghasilan Nelayan di Seluruh Dunia
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
Pemerintah
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Pemerintah
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau