Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan

Kompas.com, 31 Juli 2023, 12:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini menyasar korban yang lebih  luas. Jika sebelumnya pelaku mengincar masyarakat kelas ekonomi bawah, mereka kini menyasar masyarakat berpendidikan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati, Minggu (30/7/2023).

Ratna mengatakan, modus TPPO saat ini tak terbatas pada pekerja migran, melainkan menjerat korban dengan iming-iming tawaran magang kerja, beasiswa, penjualan organ, hingga pendapatan instan melalui online scamming seperti judi.

Baca juga: Libya, Eritrea, dan Yaman, 3 Negara dengan Perdagangan Orang Terburuk di Dunia

Efek negatif dari perdagangan orang sangat dirasakan bagi korbannya yang dieksploitasi secara fisik, seksual, ekonomi maupun pemerasan dan manipulasi.

“TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang perlu penanganan secara komprehensif dari hulu sampai hilir,” kata Ratna dalam keterangan tertulis.

Dia menambahkan, kasus TPPO melibatkan banyak sindikat dengan jaringan yang besar dan luas, cakupannya bisa lintas batas negara. Sehingga dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dalam penanganannya.

Ratna menyampaikan, dulu pelaku TPPO memanfaatkan kerentanan kemiskinan masyarakat dengan mengiming-imingi korban berupa pekerjaan sebagai pekerja migran.

Baca juga: Berdayakan Perempuan di Desa Demi Cegah Perdagangan Orang

“Namun, seiring dengan perkembangannya, karakteristik korban pun mengalami pergeseran. Pelaku tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun orang dengan pendidikan tinggi,” papar Ratna.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku TPPO memanfaatkan teknologi semaksimal mungkin, mulai dari perekrutan hingga iklan.

“Bahkan manajemen keuangan dari bisnis pelaku pun dilakukan secara online,” ungkap Ratna.

Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), dari 2020 sampai 2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan.

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang Telan 1789 Korban, Ini Upaya Pemerintah

Ratna mengungkapkan, maraknya kasus perdagangan orang yang ada membuat pemerintah untuk lebih waspada dan meningkatkan komitmen untuk memberantas TPPO.

“Dalam merespons beragam modus TPPO, pemerintah menegaskan komitmen melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” ucap Ratna.

Dia menambahkan, UU tersebut dikuatkan dengan berbagai aturan turunan sebagai pelaksanaan atau operasionalisasinya di lapangan.

“Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GTPPTPPO) di pusat dan daerah yang diimplementasikan melalui rencana aksi dan penerbitan berbagai standar operasional prosedur terkait pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Ratna.

Baca juga: Tekan Kasus TPPO, Bakamla Tambah Kapal Patroli Tercepat di Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau