KOMPAS.com – Konten revisi dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 mengenai tidak diberlakukannya ekspor listrik PLTS atap on-grid sebagai pengurangan tagihan listrik PLN mendapatkan kritik.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim mengatakan, revisi penghapusan aturan ekspor tersebut akan mengganggu pengembangan PLTS atap.
Padahal, PLTS atap memiliki potensi yang besar dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk sewa lahan.
Baca juga: PLTS Raksasa 2,6 GWp Dibangun di Australia, Produksi Hidrogen Hijau
Selain itu, dalam proses pemutakhiran Kebijakan Energi Nasional (KEN), energi surya akan memainkan peran penting dalam mencapai bauran energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.
“Proyeksinya solar (energi surya) menjadi yang utama di sektor listrik,” kata Herman dalam acara Indonesia Solar Summit yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM bersama Institute for Essential Services Reform (IESR).
Herman menuturkan, energi surya dalam KEN terbaru pengembangannya diproyeksikan mencapai 500 hingga 600 gigawatt (GW) pada 2060.
“Di KEN yang lama pada 2050 (energi surya) 120 GW Tetapi realisasinya yang kurang cepat,” papar Herman, sebagaimana dilansir dari situs web IESR.
Baca juga: Dukung “Jabar Smile”, SUN Energy dan PLN Jabar Kolaborasi Tingkatkan Pemanfaatan PLTS Atap
Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna memaparkan, revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 akan memberikan keleluasaan bagi sektor industri untuk memanfaatkan PLTS.
Feby memaparkan, revisi Permen ESDM tersebut juga mengatur perubahan yang berkaitan dengan ekspor dan impor.
Dia menambahkan, saat ini PLN mengalami surplus dan keterbatasan untuk bisa menerima listrik dari pembangkit yang bersifat intermitten, untuk itu tidak ada ekspor listrik yang diterima PLN.
Artinya, PLTS atap on-grid tetap terkoneksi dengan jaringan PLN. Namun ketika ada ekspor, tidak dihitung pengurangan tagihan konsumen.
Baca juga: 5 Upaya Mencegah PLTS Atap Dicuri
Feby mengakui, tidak adanya ekspor impor dalam revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 tersebut membuat PLTS atap on-grid di sektor rumah tangga menjadi tidak menarik.
“Namun paling tidak, adanya regulasi saat ini membuka kesempatan bagi industri punya minat dan kepentingan dalam memasang PLTS atap karena memang ini tuntutan pasar,” ucap Feby.
“Ke depannya revisi permen ini akan dilakukan review lagi serta bisa membuka lagi ekspor impor,” sambung Feby.
Baca juga: Potensi Besar, ASEAN Didorong Perkuat Kerja Sama Kembangkan PLTS
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya