Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Penghapusan Ekspor Listrik PLTS Atap ke PLN Dikritik

Kompas.com, 3 Agustus 2023, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Konten revisi dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 mengenai tidak diberlakukannya ekspor listrik PLTS atap on-grid sebagai pengurangan tagihan listrik PLN mendapatkan kritik.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim mengatakan, revisi penghapusan aturan ekspor tersebut akan mengganggu pengembangan PLTS atap.

Padahal, PLTS atap memiliki potensi yang besar dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk sewa lahan.

Baca juga: PLTS Raksasa 2,6 GWp Dibangun di Australia, Produksi Hidrogen Hijau

Selain itu, dalam proses pemutakhiran Kebijakan Energi Nasional (KEN), energi surya akan memainkan peran penting dalam mencapai bauran energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.

“Proyeksinya solar (energi surya) menjadi yang utama di sektor listrik,” kata Herman dalam acara Indonesia Solar Summit yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM bersama Institute for Essential Services Reform (IESR).

Herman menuturkan, energi surya dalam KEN terbaru pengembangannya diproyeksikan mencapai 500 hingga 600 gigawatt (GW) pada 2060.

“Di KEN yang lama pada 2050 (energi surya) 120 GW Tetapi realisasinya yang kurang cepat,” papar Herman, sebagaimana dilansir dari situs web IESR.

Baca juga: Dukung “Jabar Smile”, SUN Energy dan PLN Jabar Kolaborasi Tingkatkan Pemanfaatan PLTS Atap

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna memaparkan, revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 akan memberikan keleluasaan bagi sektor industri untuk memanfaatkan PLTS.

Feby memaparkan, revisi Permen ESDM tersebut juga mengatur perubahan yang berkaitan dengan ekspor dan impor.

Dia menambahkan, saat ini PLN mengalami surplus dan keterbatasan untuk bisa menerima listrik dari pembangkit yang bersifat intermitten, untuk itu tidak ada ekspor listrik yang diterima PLN.

Artinya, PLTS atap on-grid tetap terkoneksi dengan jaringan PLN. Namun ketika ada ekspor, tidak dihitung pengurangan tagihan konsumen.

Baca juga: 5 Upaya Mencegah PLTS Atap Dicuri

Feby mengakui, tidak adanya ekspor impor dalam revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 tersebut membuat PLTS atap on-grid di sektor rumah tangga menjadi tidak menarik.

“Namun paling tidak, adanya regulasi saat ini membuka kesempatan bagi industri punya minat dan kepentingan dalam memasang PLTS atap karena memang ini tuntutan pasar,” ucap Feby.

“Ke depannya revisi permen ini akan dilakukan review lagi serta bisa membuka lagi ekspor impor,” sambung Feby.

Baca juga: Potensi Besar, ASEAN Didorong Perkuat Kerja Sama Kembangkan PLTS

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Swasta
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
Swasta
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau