Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Penghapusan Ekspor Listrik PLTS Atap ke PLN Dikritik

Kompas.com, 3 Agustus 2023, 07:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Konten revisi dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 mengenai tidak diberlakukannya ekspor listrik PLTS atap on-grid sebagai pengurangan tagihan listrik PLN mendapatkan kritik.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim mengatakan, revisi penghapusan aturan ekspor tersebut akan mengganggu pengembangan PLTS atap.

Padahal, PLTS atap memiliki potensi yang besar dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk sewa lahan.

Baca juga: PLTS Raksasa 2,6 GWp Dibangun di Australia, Produksi Hidrogen Hijau

Selain itu, dalam proses pemutakhiran Kebijakan Energi Nasional (KEN), energi surya akan memainkan peran penting dalam mencapai bauran energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.

“Proyeksinya solar (energi surya) menjadi yang utama di sektor listrik,” kata Herman dalam acara Indonesia Solar Summit yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM bersama Institute for Essential Services Reform (IESR).

Herman menuturkan, energi surya dalam KEN terbaru pengembangannya diproyeksikan mencapai 500 hingga 600 gigawatt (GW) pada 2060.

“Di KEN yang lama pada 2050 (energi surya) 120 GW Tetapi realisasinya yang kurang cepat,” papar Herman, sebagaimana dilansir dari situs web IESR.

Baca juga: Dukung “Jabar Smile”, SUN Energy dan PLN Jabar Kolaborasi Tingkatkan Pemanfaatan PLTS Atap

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna memaparkan, revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 akan memberikan keleluasaan bagi sektor industri untuk memanfaatkan PLTS.

Feby memaparkan, revisi Permen ESDM tersebut juga mengatur perubahan yang berkaitan dengan ekspor dan impor.

Dia menambahkan, saat ini PLN mengalami surplus dan keterbatasan untuk bisa menerima listrik dari pembangkit yang bersifat intermitten, untuk itu tidak ada ekspor listrik yang diterima PLN.

Artinya, PLTS atap on-grid tetap terkoneksi dengan jaringan PLN. Namun ketika ada ekspor, tidak dihitung pengurangan tagihan konsumen.

Baca juga: 5 Upaya Mencegah PLTS Atap Dicuri

Feby mengakui, tidak adanya ekspor impor dalam revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 tersebut membuat PLTS atap on-grid di sektor rumah tangga menjadi tidak menarik.

“Namun paling tidak, adanya regulasi saat ini membuka kesempatan bagi industri punya minat dan kepentingan dalam memasang PLTS atap karena memang ini tuntutan pasar,” ucap Feby.

“Ke depannya revisi permen ini akan dilakukan review lagi serta bisa membuka lagi ekspor impor,” sambung Feby.

Baca juga: Potensi Besar, ASEAN Didorong Perkuat Kerja Sama Kembangkan PLTS

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau