KOMPAS.com – Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang dicanangkan sejak 2021 merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nursaid di Padang, Sumatera Barat, Minggu (6/8/2023).
“Melalui SDGs Desa ini, kita harapkan ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, lingkungan, pendidikan, ramah perempuan, berjejaring dan desa tanggap budaya,” kata Nursaid, sebagaimana dilansir Antara.
Baca juga: Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga Penting Capai SDGs Desa
Nursaid menyampaikan, SDGs Desa secara konsep dapat dioperasikan melalui berbagai program dan kegiatan.
Misalnya, infrastruktur pengembangan desa wisata, desa adat, desa inklusif, desa ramah perempuan, peduli anak dan sebagainya.
Untuk mencapai SDGs Desa, pemerintah telah menggelontorkan dana desa diiringi dengan pedoman penggunaan anggarannya pada 2023 melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
Baca juga: Mengenal 18 Tujuan SDGs Desa
Selain itu, dana desa tahun anggaran 2023 juga dapat digunakan untuk mewujudkan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
Dana desa tahun 2023 juga dapat digunakan untuk mitigasi penanganan bencana alam maupun nonalam sesuai kewenangan.
Dengan kata lain, ujar Nursaid, prioritas penggunaan anggaran itu harus merujuk pada kewenangan desa.
Tidak hanya itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan terdiri dari pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (BUM Desa).
Baca juga: SDGs Desa: Pengertian, Peraturan, dan Tujuannya
Dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya BUM Desa atau badan usaha milik nagari.
Nursaid menuturkan, meski penggunaan dana desa untuk pengembangan desa wisata sudah diperbolehkan, faktanya masih banyak desa yang anggarannya tidak cukup untuk mengembangkan desa wisata.
Dia menuturkan, Kemendes PDTT telah memfasilitasi usulan dari daerah untuk pengembangan objek wisata secara selektif sebagai stimulan guna pengembangan serta pembangunan desa wisata berkelanjutan.
Baca juga: Pamerkan SDGs Desa di Kantor Pusat PBB, Menteri Desa PDTT Siap Cari Mitra Internasional
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya