Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Peraturan Perdagangan Karbon Bukan Solusi Permasalahan Iklim

Kompas.com, 27 Agustus 2023, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai regulasi perdagangan karbon yang beberapa waktu lalu dikeluarkan tidaklah menjawab akar dari permasalahan iklim.

Pada 2 Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan aturan atau regulasi perdagangan karbon di Indonesia.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon atau POJK bursa karbon.

Baca juga: Capai Netralitas Karbon di ASEAN Perlu Dilakukan Semua Sektor

Dalam rilisnya, OJK menyampaikan, POJK bursa karbon merupakan bagian untuk mendukung pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sejalan dengan komitmen Paris Agreeement.

POJK tersebut juga merupakan bagian dari perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK.

Sementara itu, Kepala Divisi Kampanye Walhi Puspa Dewy mengatakan, POJK tersebut hanya memfasilitasi bisnis yang mengatasnamakan krisis iklim tanpa melihat atau menjawab akar masalahnya.

“Walhi dari awal menolak skema perdagangan karbon, karena hanya kembali menguntungkan perusahaan, bukan untuk rakyat,” kata Puspa dalam pesan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Aturan Perdagangan Karbon Disahkan, Ini 10 Poin Pentingnya

Sebelumnya, Walhi merilis kertas posisi mengenai perdagangan karbon.

Dalam kertas posisi tersebut, Walhi menilai pelepasan emisi karbon bukanlah sekedar melepas GRK ke udara, melainkan menyangkut perusakan sistematis sosial-ekologis.

Walhi menyebutkan, permasalahannya bukan sekadar emisi GRK, namun juga proses pelepasan emisi karbon yang acapkali menimbulkan turunnya kemampuan satu wilayah menghadapi krisis iklim.

“Penurunan emisi GRK adalah sebuah keharusan, tetapi bukan jalan satu-satunya. Pemulihan kemampuan lingkungan dan sosial agar mampu bertahan juga merupakan keharusan yang tidak bisa dipisahkan layaknya dua sisi mata uang,” tulis Walhi.

Baca juga: Produksi Baterai Jadi Kunci Capai Target Netralitas Karbon

Puspa memaparkan, POJK bursa karbon tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan emisi karbon.

Daripada meregulasikan perdagangan karbon, Puspa meminta pemerintah membangun skema-skema yang berorientasi pada kepentingan rakyat dengan mengedepankan pada prinsip-prinsip keadilan iklim.

“Pemerintah harus mengutamakan skema-skema dan mengarahkan pembangunan yang adaptif dan berketahanan iklim,” ucap Puspa.

Dia menambahkan, upaya menekan emisi GRK juga termasuk melakukan penegakan hukum terhadap korporasi atau perusahaan kontributornya.

“Karena saat ini belum ada payung hukum terkait perubahan iklim, Walhi bersama beberapa organisasi masyarakat sipil mendorong pemerintah dan anggota legislatif untuk segera membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) Keadilan Iklim yang inklusif dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan iklim,” jelas Puspa.

Baca juga: Produksi Baterai Jadi Kunci Capai Target Netralitas Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenhut Hentikan Sementara Pengangkutan Kayu di Sumatera, Cegah Peredaran Ilegal
Kemenhut Hentikan Sementara Pengangkutan Kayu di Sumatera, Cegah Peredaran Ilegal
Pemerintah
Kukang dan Trenggiling Dilepasliar ke Hutan Batang Hari Jambi
Kukang dan Trenggiling Dilepasliar ke Hutan Batang Hari Jambi
Pemerintah
Cerita Usaha Kerupuk Sirip Ikan Tuna di Bali, Terhambat Cuaca Tak Tentu
Cerita Usaha Kerupuk Sirip Ikan Tuna di Bali, Terhambat Cuaca Tak Tentu
LSM/Figur
Survei HSBC: 95 Persen CEO Anggap Transisi Iklim Peluang Pertumbuhan Bisnis
Survei HSBC: 95 Persen CEO Anggap Transisi Iklim Peluang Pertumbuhan Bisnis
Pemerintah
Ketika Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Ketika Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pemerintah
Suhu Harian Makin Tidak Stabil, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Suhu Harian Makin Tidak Stabil, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Melawan Korupsi Transisi Energi
Melawan Korupsi Transisi Energi
Pemerintah
KLH Sebut Banjir Sumatera Jadi Bukti Dampak Perubahan Iklim
KLH Sebut Banjir Sumatera Jadi Bukti Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Terumbu Karang Terancam Dikuasai Alga Tahun 2100 akibat Pengasaman Laut
Terumbu Karang Terancam Dikuasai Alga Tahun 2100 akibat Pengasaman Laut
LSM/Figur
Tekan Emisi, Anak Usaha TAPG Olah Limbah Cair Sawit Jadi Listrik dan Pupuk Organik
Tekan Emisi, Anak Usaha TAPG Olah Limbah Cair Sawit Jadi Listrik dan Pupuk Organik
Swasta
Cegah Greenwashing, OJK Perketat Standar Pengkungkapan Keberlanjutan Perusahaan
Cegah Greenwashing, OJK Perketat Standar Pengkungkapan Keberlanjutan Perusahaan
Pemerintah
Menteri LH Hentikan Operasional Tambang Imbas Banjir Sumatera Barat
Menteri LH Hentikan Operasional Tambang Imbas Banjir Sumatera Barat
Pemerintah
Banjir Sumatera dan Ancaman Sunyi bagi Perempuan, Belajar dari Pengalaman dalam Bencana Likuefaksi di Sulawesi
Banjir Sumatera dan Ancaman Sunyi bagi Perempuan, Belajar dari Pengalaman dalam Bencana Likuefaksi di Sulawesi
LSM/Figur
Warga Bantu Warga, JNE Percepat Distribusi 500 Ton Bantuan ke Sumatera
Warga Bantu Warga, JNE Percepat Distribusi 500 Ton Bantuan ke Sumatera
Swasta
Pasar Software Akuntansi Karbon Diprediksi Meroket sampai 2033
Pasar Software Akuntansi Karbon Diprediksi Meroket sampai 2033
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau