KOMPAS.com - Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan untuk mempercepat tujuan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/8/2023).
"Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, lembaga legislatif, yudikatif, lembaga masyarakat, dunia usaha, media massa, akademisi, organisasi non-pemerintah maupun masyarakat sipil, termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat," kata Bintang sebagaimana dilansir Antara.
Baca juga: Perempuan di Level Pejabat Pimpinan Tinggi Masih di Bawah 20 Persen
Bintang menuturkan, 2024 adalah tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Selain itu, sejalan dengan tema Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia "Terus Melaju untuk Indonesia Maju", dimaknai sebagai upaya percepatan atau akselerasi untuk pencapaian tujuan pembangunan.
"Maka, kita perlu melakukan upaya-upaya percepatan pencapaian tujuan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," katanya.
Menurut Bintang, masih banyak pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan kualitas SDM perempuan dan peran mereka dalam pembangunan.
Baca juga: Pemberdayaan Perempuan Pelaku UMKM Dapat Tekan Kemiskinan
Nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perempuan sebesar 70,31 pada 2022, masih jauh lebih rendah dibandingkan IPM laki-laki sebesar 76,73.
Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) masih sebesar 76,59.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan 61,82 persen, masih jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki sebesar 86,37 persen.
Baca juga: Begini Rekomendasi Kongres Nasional Perempuan untuk Pengembangan Kepemimpinan
Kemudian, dari sisi pemenuhan hak anak juga masih menjadi tantangan, karena nilai Indeks Perlindungan Anak (IPA) tahun 2021 sebesar 61,38, masih jauh dari target 100 poin dan capaian lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2019 atau sebelum pandemi Covid-19.
Tantangan lainnya adalah upaya pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dalam rangka melindungi perempuan dan anak korban kekerasan dan TPPO, mendorong korban atau masyarakat mau melapor serta pemberian layanan komprehensif secara terpadu lintas lembaga layanan bagi korban juga masih menjadi PR kita bersama," ujar Bintang.
Baca juga: Keterwakilan dan Kepemimpinan Perempuan Masih Belum Merata
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya