Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Mengapa Mangrove Harus Jadi Kawasan Lindung?

Kompas.com - 02/09/2023, 15:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mutlak kawasan lindung

Berpijak dari terbentuknya ekosistem mangrove yang khas/unik, yakni ekosistem mangrove hidup di pantai, tetapi tidak semua pantai dapat ditanami mangrove, maka penetapan kawasan fungsi ekosistem/hutan mangrove menurut undang-undang (UU) tata ruang maupun UU kehutanan dan regulasi turunannya, harusnya menjadi pembeda dibandingkan dengan fungsi kawasan hutan gambut maupun hutan tropika daratan lainnya.

Kenapa demikian? Pertama, dalam undang-undang 26 tahun 2007, tentang penataan ruang, kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Dari lima kriteria kawasan lindung dalam UU tata ruang ini, hutan konservasi, hutan lindung dan kawasan pantai berhutan bakau masuk dalam kriteria kawasan lindung.

Kedua, pembagian fungsi kawasan hutan (HK, HL dan HP) dalam kawasan hutan mangrove sudah tidak realistis dan tidak ada dasar hukumnya.

Menurut peraturan pemerintah (PP) no. 44/2004 tentang perencanaan hutan dan diubah/disempurnakan dalam PP 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, pembagian fungsi kawasan hutan (khususnya HL dan HP) hanya berlaku dalam kawasan hutan daratan yang didasarkan pada faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan.

Sementara dalam kawasan hutan mangrove faktor keles lereng, jenis tanah dan intensitas hujan relatif sama antara habitat mangrove yang satu dengan yang lain.

Jadi dasar hukum apa yang digunakan untuk membedakan HL dan HP dalam kawasan hutan mangrove?

Ketiga, akibat kesalahan masa lalu karena ketidak cermatan dalam meng-overlay-kan antara peta tata ruang dengan peta tata guna hutan kesepakatan (TGHK), maka terdapat kawasan hutan mangrove yang masuk dalam kawasan APL.

Padahal APL hanya berlaku pada hutan produksi di kawasan daratan yang masuk dalam irisan kawasan budidaya dalam peta tata ruang.

Sementara itu, kawasan hutan pantai berhutan bakau telah dipertegas masuk dalam kawasan lindung (bukan kawasan budidaya yang secara otomatis bukan masuk dalam APL).

Dengan demikian, kawasan mangrove existing sekarang seharusnya mutlak ditetapkan sebagai kawasan lindung (HK atau HL yang masuk dalam kawasan hutan).

Fungsi kawasan HP bagi hutan mangrove agar segera dapat diubah kedalam HK/HP melalui mekanisme perubahan fungsi kawasan hutan yang dijamin oleh regulasi PP no. no. 104/2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang mempermudah perubahan fungsi kawasan didalam fungsi kawasan (HPK, HPT dan HPB) atau antar fungsi kawasan (konservasi, lindung dan produksi). Yang diubah dalam PP no. 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

Meskipun demikian, untuk kepentingan kegiatan pembangunan non kehutanan yang mendesak dan urgen membutuhkan lahan mangrove, kita tidak menutup mata untuk dialih fungsikan, sepanjang luasnya terbatas dan selektif melalui mekanisme pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Tingkat keberhasilan rendah

Melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sengaja dibentuk pemerintah pada akhir Desember 2020, untuk menangani mangrove yang rusak dan juga kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah sedang berupaya keras merehabilitasi mangrove yang rusak seluas hampir 600.000 hektare.

Menyadari pentingnya peran strategis ekosistem hutan mangrove dalam mengendalikan krisis iklim, karena terbatasnya pendanaan APBN, pemerintah sampai harus mencari pinjaman dana sebesar 400 juta dollar AS atau hampir Rp 6 triliun (kurs Rp 14.996/dollar AS) untuk merehabilitasi mangrove dari World Bank (Bank Dunia).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau