Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Karbon: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat

Kompas.com - 04/09/2023, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Pembahasan mengenai perdagangan karbon di Indonesia semakin meningkat belakangan ini.

Perdagangan karbon semakin hangat dibicarakan usai Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan atau regulasi perdagangan karbon di Indonesia.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon atau POJK bursa karbon.

Meski aturan sudah disahkan, beberapa masyarakat Indonesia belum mengetahui sepenuhnya apa itu perdagangan karbon.

Baca juga: Walhi: Peraturan Perdagangan Karbon Bukan Solusi Permasalahan Iklim

Pengertian perdagangan karbon

Apa itu perdagangan karbon? Pengertian perdagangan karbon di Indonesia dijelaskan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Dalam Pasal 1 ayat (6), perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Dilansir dari Investopedia, pengertian dari perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat emisi gas rumah kaca (GRK).

Sebagai gambaran, negara a adalah industri yang menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) sedangkan negara b memiliki potensi sumber daya alam yang mampu menyerap emisi karbon.

Dalam mekanisme perdagangan karbon, negara b mengeluarkan “sertifikat penyerapan karbon” yang bisa dibeli oleh negara a.

Baca juga: Aturan Perdagangan Karbon Disahkan, Ini 10 Poin Pentingnya

Perdagangan karbon sebenarnya sudah mengemuka dan diatur melalui Protokol Kyoto pada 2005.

Dalam Pasal 17 Protokol Kyoto, negara-negara yang mampu menyerap lebih banyak emisi karbon dapat menjualnya kepada negara-negara yang mengeluarkan banyak emisi.

Selain dari level negara, perdagangan karbon juga bisa diterapkan kepada perusahaan.

Dilansir dari situs web Bursa Berjangka Komoditi & Derivatif Indonesia (ICDX), perdagangan karbon di level perusahaan merupakan kegiatan jual beli sertifikat karbon atau kredit karbon.

Kredit karbon adalah representasi dari “hak” bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi GRK dalam proses industrinya.

Baca juga: Perdagangan Karbon: Tidak Nyata, tapi Ada

Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau