Pemerintah setempat akan menerbitkan kredit karbon hingga batasan tertentu. Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa menjual kredit tersebut di pasar karbon.
Perdagangan karbon merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk menekan emisi GRK.
Sebagaimana kita ketahui, emisi GRK adalah penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim di Bumi.
Perdagangan karbon disahkan oleh pemerintah agar emisi karbon di Bumi dapat berkurang, serta meminimalkan dampak perubahan iklim.
Baca juga: Indonesia Berpotensi Raup Rp 8.000 Triliun dari Perdagangan Karbon, Ini Sebabnya
Menurut ICDX, perdagangan karbon lebih lebih mudah diimplementasikan daripada membatasi dan mengenakan pajak pada perusahaan penghasil emisi GRK.
Dalam perdagangan karbon, pemerintah juga dapat memantau jumlah emisi GRK. Jumlah emisi dan potensi penyerapan dapat terukur dengan standar yang telah ditetapkan.
Jumlah kredit karbon yang beredar di pasar karbon akan membantu dalam mengontrol besarnya emisi GRK yang dilepas ke atmosfer.
Selain itu, perdagangan karbon juga akan membuka peluang ekonomi baru bagi negara-negara yang berpartisipasi.
Sebagai salah satu paru-paru dunia, Indonesia diperkirakan menyumbang 75 hingga 80 persen kredit karbon dunia.
Dengan diterapkannya perdagangan karbon, Indonesia bisa ketiban untung lebih dari 150 miliar dollar.
Baca juga: Perdagangan Karbon ke Luar Negeri Tidak Tertutup, Aturan Sedang Digodok
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya