Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tandatangani Perjanjian Internasional Konservasi Hayati Laut Lepas

Kompas.com - 22/09/2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian internasional yang mengatur konservasi keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional atau di laut lepas.

Nama lengkap perjanjian ini adalah Agreement under UNCLOS on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, penandatanganan oleh Indonesia dilakukan pada hari pertama open for signing.

Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Desak PP Ekspor Pasir Laut Dibatalkan

"Total untuk hari ini, ada 70 negara yang akan menandatangani di hari pertama," kata Retno dalam pengarahan pers di sela-sela kegiatan Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS, Rabu (20/9/2023).

Penandatangan perjajian tersebut merupakan tonggak sejarah baru untuk melindungi keanekaragaman hayati di laut lepas.

Retno menuturkan, proses negosiasi perjanjian itu sendiri memakan waktu yang panjang, hampir 20 tahun untuk menyelesaikannya.

"Indonesia terlibat aktif dalam negosiasi dan secara konsisten menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang atas hak dan kewajiban setiap negara terhadap perairan internasional," ujar Retno.

Baca juga: 10.000 Anak Penguin Kaisar Mati karena Es Laut Mencair, Pemanasan Global Jadi Biang Keladi

Retno memparkan, perjanjian tersebut sangat penting bagi Indonesia karena beberapa alasan.

Pertama, Indonesia adalah salah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia. Apapun yang terjadi di laut lepas dan sekitarnya akan berdampak bagi Indonesia karena laut adalah suatu ekosistem yang saling terhubung.

Kedua, perjanjian ini berpotensi besar memperkuat dan mendukung kerja sama peningkatan kapasitas negara berkembang, khususnya untuk alih teknologi kelautan, termasuk bioteknologi, yang sesuai dengan kebutuhan negara berkembang.

Baca juga: Penyusutan Es Laut Antarktika pada Juli Pecahkan Rekor

Ketiga, perjanjian ini akan berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dengan mendukung upaya global melakukan pelestarian ekosistem laut.

Keempat, perjanjian ini meneguhkan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam UNCLOS 1982, terutama prinsip warisan bersama umat manusia.

"Setelah penandatanganan ini, pemerintah Indonesia akan segera menuntaskan prosedur internal untuk ratifikasi dan menyiapkan rencana implementasinya," ucap Retno.

Baca juga: Data Spasial dan Mitigasi Dampak Kenaikan Air Laut

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

LSM/Figur
Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

LSM/Figur
Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Pemerintah
Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah
Pemprov Bali Larang Instansi Sediakan AMDK Plastik, Wajibkan Bawa Botol Minuman

Pemprov Bali Larang Instansi Sediakan AMDK Plastik, Wajibkan Bawa Botol Minuman

Pemerintah
Star Energy Geothermal Gandeng Perusahaan AS untuk Kembangkan Panas Bumi

Star Energy Geothermal Gandeng Perusahaan AS untuk Kembangkan Panas Bumi

Swasta
Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris

Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris

Pemerintah
Inikah Obat Krisis Iklim? CDR Serap Karbon 99.000 Kali Lebih Cepat dari Lautan

Inikah Obat Krisis Iklim? CDR Serap Karbon 99.000 Kali Lebih Cepat dari Lautan

Swasta
CO2 Terlalu Tinggi, Sulit Capai Target Pemanasan di Bawah 1,5 Derajat

CO2 Terlalu Tinggi, Sulit Capai Target Pemanasan di Bawah 1,5 Derajat

LSM/Figur
RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat

RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat

Pemerintah
AS Keluar Kesepakatan Paris: Perdagangan Karbon Jalan, JETP Terancam

AS Keluar Kesepakatan Paris: Perdagangan Karbon Jalan, JETP Terancam

Pemerintah
Danone Dukung Program Skrining Gratis Nasional dan Transformasi Kesehatan Kemenkes

Danone Dukung Program Skrining Gratis Nasional dan Transformasi Kesehatan Kemenkes

Swasta
Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Pemerintah
Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pemerintah
100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau