Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2023, 06:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sumber HKTDC

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan atau konversi ke gedung hijau termasuk salah satu cara untuk mendorong Indonesia mencapai nol emisi karbon pada 2060.

Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan dukungan dari pemerintah, baik berupa insentif maupun regulasi.

Pasalnya, initial cost dalam membangun gedung hijau membutuhkan anggaran 30 persen lebih tinggi dibandingkan gedung konvensional.

Namun demikian, pada operasionalnya nanti, gedung hijau akan lebih terjangkau karena bangunannya telah diciptakan supaya lebih hemat energi.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta Doti Windajani dalam Konferensi Internasional Jakarta Architecture Festival (JAF) 2023 di Menara Astra, Jakarta, Jumat (23/9/2023).

"Jadi harus ada keberanian mengambil keputusan menyiapkan cukup dana untuk initial cost," ucap Doti kepada Kompas.com.

Baca juga: Berkonsep Bangunan Hijau, Pasar Kota Batu Akan Tetap Sejuk Meski Tanpa AC

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah bisa memberikan sejumlah insentif untuk pembangunan gedung hijau.

Selain itu, pelabelan gedung hijau juga dihitung mulai dari masih berbentuk bahan bangunan hingga menjadi sebuah gedung.

"Kita harus lihat dari hulu ke hilir ya. Materialnya untuk saat ini cost-nya masih tinggi, berarti ada isu industri," imbuh Doti.

Pada kesempatan yang sama, Founder and Principal Siura Studio Anton Siura menyebutkan Indonesia bisa belajar dari Singapura tentang komitmennya terhadap bangunan hijau.

Jelasnya, terdapat regulasi di Singapura yang mewajibkan pengelola gedung untuk mengembalikan ruang hijau ke dalam sebuah bangunan.

"Bisa di atas (atap) atau di balkon, dan itu menjadi persyaratan untuk membangun," tutur Anton.

Baca juga: Batam Resmi Memulai Pembangunan Kawasan Industri Hijau Rp 20 Triliun

Sementara melansir penelitian Hong Kong Trade Development Council (HKTDC), Sabtu (23/9/2023), semua bangunan baru dan bangunan lama yang sedang menjalani retrofit di Singapura pada April 2008, diwajibkan untuk mendapatkan skor minimum dalam sistem pemeringkatan bangunan hijau nasional–program sertifikasi Green Mark.

Sejak saat itu, pasokan produk dan bahan bangunan ramah lingkungan di Singapura telah meningkat secara signifikan.

Kemudian sebagai komitmen atas penandatanganan Perjanjian Paris mengenai perubahan iklim, Pemerintah Singapura telah meluncurkan inisiatif berani mendorong pemilik bangunan dan pengembang untuk mengadopsi praktik bangunan ramah lingkungan.

Sejak tahun 2013, seluruh pemilik bangunan diwajibkan menyerahkan data kinerja energinya setiap tahun kepada Building and Construction Authority (BCA).

Data yang dikumpulkan digunakan untuk menyusun laporan tahunan yang menganalisis kinerja energi bangunan dan memberikan acuan kepada pengelola gedung terkait kinerja energi bangunannya.

Lalu, BCA mempublikasikan data kinerja energi individual beserta nama gedung di dalam laman resminya.

Karenanya, pada akhir tahun 2019, lebih dari 40 persen bangunan di Singapura telah memperoleh sertifikasi Green Mark dan ditargetkan meningkat hingga 80 persen pada 2030.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com