Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Godok Aturan Pajak Karbon

Kompas.com - 27/09/2023, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejauh ini pemerintah masih terus mematangkan peraturan pajak karbon.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah mengantisipasi Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan (CBAM) yang akan diterapkan Uni Eropa (EU) mulai 2026.

“Regulasinya akan dilengkapi, salah satunya karena Eropa akan menerapkan CBAM pada 2026,” kata Airlangga, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Walhi: Negara Izinkan Industri Lepas Emisi Lewat Perdagangan Karbon

“Tahun 2024 mereka akan sosialisasi, artinya industri kita harus siap untuk menjadi basis energi hijau dan menjadi industri bersih. Dan itu perlu ada investasi,” sambungnya.

Pemberlakuan pajak karbon oleh pemerintah Indonesia dimaksudkan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.

Saat ini, pemerintah telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada Selasa. Peluncurannta dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pajak karbon itu ada dua, satu yang sifatnya sukarela dan satu lagi adalah kewajiban terkait. Yang sukarela tadi baru diluncurkan Bapak Presiden (Jokowi) melalui bursa karbon,” jelas Airlangga.

Baca juga: IKN Dirancang Jadi Kota Pertama dengan Komitmen Penurunan Emisi Karbon

“Sementara pajak karbon itu hanya melengkapi. Jadi kalau tidak diperdagangkan di dalam bursa baru dicarikan melalui pajak karbon,” tambahnya.

Dia mengimbau perusahaan-perusahaan yang industrinya menghasilkan emisi karbon agar berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi di Indonesia, baik melalui bursa maupun pajak karbon.

“Kalau produknya diekspor akan dikenakan pajak karbon di negara lain, daripada dikenakan di negara lain kan mending di dalam negeri,” tuturnya.

Aturan pajak karbon yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha.

Baca juga: Luncurkan Bursa Karbon, Jokowi Sebut Potensial Serap Dana Rp 3.000 Triliun

Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya. Pilihannya adalah membayar pajak karbon kepada negara atau mencari penukar di pasar karbon.

Di satu sisi, Indoneisa memiliki sumber daya hutan tropis seluas 125 juta hektare, terbesar ketiga di dunia.

Dengan luas hutan sebesar itu, Indonesia berpotensi memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon.

Baca juga: Produk Netral Karbon Dicurigai sebagai Upaya Greenwashing

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kompleksitas Sawit di Tesso Nilo adalah Buah Ketidaktegasan Pemerintah
Kompleksitas Sawit di Tesso Nilo adalah Buah Ketidaktegasan Pemerintah
Pemerintah
Komisi Eropa Berencana Batalkan Penyusunan Regulasi Anti-Greenwashing
Komisi Eropa Berencana Batalkan Penyusunan Regulasi Anti-Greenwashing
Pemerintah
Lawan Krisis Iklim, BRIN Genjot Pemuliaan Tanaman Buah Pakai Speed Breeding
Lawan Krisis Iklim, BRIN Genjot Pemuliaan Tanaman Buah Pakai Speed Breeding
Pemerintah
APP Group Raih Penghargaan Perusahaan Budaya Kerja dan Komitmen Lingkungan Kuat
APP Group Raih Penghargaan Perusahaan Budaya Kerja dan Komitmen Lingkungan Kuat
Swasta
Riset: Green Roof Kurangi Mikroplastik di Udara hingga 97,5 Persen
Riset: Green Roof Kurangi Mikroplastik di Udara hingga 97,5 Persen
LSM/Figur
Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara
Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Program Dospulkam, Dosen IPB Ajarkan Konsep Kemiskinan dan Kesejahteraan ke Santri
Program Dospulkam, Dosen IPB Ajarkan Konsep Kemiskinan dan Kesejahteraan ke Santri
Pemerintah
Pantai Bisa Jadi Kelas Alam, Tempat Belajar Keragaman Burung Laut
Pantai Bisa Jadi Kelas Alam, Tempat Belajar Keragaman Burung Laut
LSM/Figur
Bagaimana agar Jakarta Bebas Sampah? Ibu Rumah Tangga dan Abang Ojol Beri Saran
Bagaimana agar Jakarta Bebas Sampah? Ibu Rumah Tangga dan Abang Ojol Beri Saran
LSM/Figur
Jaga Bumi lewat Inovasi Cetak, Ini Kisah Praktik Keberlanjutan Pandawa 24 Jam
Jaga Bumi lewat Inovasi Cetak, Ini Kisah Praktik Keberlanjutan Pandawa 24 Jam
LSM/Figur
Pembangunan Sembarangan di Luar Kawasan Lindung Ancam Biodiversitas
Pembangunan Sembarangan di Luar Kawasan Lindung Ancam Biodiversitas
LSM/Figur
Kelola Kotoran Ternak Jadi Biogas Bisa Kurangi Emisi hingga 80 Persen
Kelola Kotoran Ternak Jadi Biogas Bisa Kurangi Emisi hingga 80 Persen
LSM/Figur
DEN Minim Perempuan, Kebijakan Energi Bisa Luput dari Kebutuhan Nyata
DEN Minim Perempuan, Kebijakan Energi Bisa Luput dari Kebutuhan Nyata
LSM/Figur
Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah
Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah
Pemerintah
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau