KOMPAS.com – Sustainable Development Goals (SDGs) memiliki prinsip universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada satu pun yang tertinggal atau no-one left behind.
SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan memiliki 17 tujuan dan 169 target yang ingin dicapai pada 2030, sebagaimana dilansir dari Kementerian PPN/Bappenas.
Pencapaian SDGs membutuhkan indikator untuk memonitor dan mengevaluasi capaian 17 tujuan beserta 169 target.
Indikator tersebut disusun berdasarkan tujuan dan target yang ingin dicapai dalam tujuan tersebut.
Artikel ini akan membahas daftar indikator tujuan 5 SDGs yaitu kesetaraan gender atau gender equality.
Baca juga: SDGs: Pengertian, Sejarah, dan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Tujuan nomor lima dari 17 tujuan SDGs adalah kesetaraan gender yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
Kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif.
Baca juga: Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya
Indikator 5.1.1* Ketersediaan kerangka hukum yang mendorong, menetapkan dan memantau kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
Indikator 5.2.1* Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir.
Indikator 5.2.2* Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir.
Indikator 5.3.1* Proporsi perempuan umur 20 - 24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama (a) sebelum umur 15 tahun dan (b) sebelum umur 18 tahun.
Indikator 5.3.2 Persentase anak perempuan dan perempuan berusia 15-49 tahun yang telah menjalani FGM/C, menurut kelompok umur.
Indikator 5.4.1 Proporsi waktu yang dihabiskan untuk pekerjaan rumah tangga dan perawatan, berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, dan lokasi.
Indikator 5.5.1* Proporsi kursi yang diduduki perempuan di (a) parlemen tingkat pusat dan (b) pemerintah daerah
Indikator 5.5.2* Proporsi perempuan yang berada di posisi managerial.
Indikator 5.6.1* Proporsi perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan.
Indikator 5.6.2* Regulasi yang menjamin akses yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi.
Indikator 5.a.1* (1) Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak atas tanah pertanian; (2) Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian, menurut jenis kepemilikan.
Indikator 5.a.2* Ketersediaan kerangka hukum (termasuk hukum adat) yang menjamin persamaan hak perempuan untuk kepemilikan tanah dan/atau hak kontrol.
Indikator 5.b.1* Proporsi individu yang menguasai/memiliki telepon genggam.
Indikator 5.c.1* Ketersediaan sistem untuk melacak dan membuat alokasi umum untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Baca juga: 4 Pilar SDGs di Indonesia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya