Sementara itu, di tataran nasional, angka keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam tiga tahun terakhir cenderung fluktuatif.
Jumlahnya juga belum pernah mencapai persentase minimal yang diharapkan, yaitu 17,9 persen pada periode 2009-2014, 17,3 persen pada periode 2014-2019, dan 20,5 persen pada periode 2019-2024.
Baca juga: Model DRPPA Diutamakan di Daerah yang Wali Kota/Bupatinya Perempuan
Lebih lanjut, saat ini jumlah kepala daerah perempuan yang masih menjabat hingga 2023 dan 2024 hanya 24 orang atau sekitar 4 persen.
Berdasarkan hasil Indeks Inovasi Daerah Tahun 2022, dari 24 kepala daerah perempuan tersebut, lima daerah berpredikat sebagai sangat inovatif, 17 berpredikat inovatif, dan hanya dua daerah yang berpredikat kurang inovatif.
Bintang menuturkan, untuk mengakhiri berbagai bentuk ketimpangan di masyarakat, termasuk ketimpangan gender, dibutuhkan pembangunan yang inklusif.
“Guna mencapai pembangunan yang inklusif, kepemimpinan perempuan menjadi poin penting yang perlu didorong implementasinya,” kata Bintang.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya