Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2023, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan verifikator kredit karbon memiliki integritas untuk mencegah perusahaan melakukan praktik greenwashing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny W dalam salah satu sesi acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Untuk diketahui, greenwashing adalah strategi pemasaran atau komunikasi dari perusahaan atau entitas tertentu untuk membuat sesuatu atau produknya tampak berkelanjutan alias sustainable.

Baca juga: Grup ANJ dan SUN Energy Bangun PLTS, Reduksi 422 Ton Emisi Karbon Tahunan

“Verifikatornya yang harus memastikan bahwa kredit karbon ini berkualitas dan benar,” ujar Denny, sebagaimana dilansir Antara.

Dia juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam menurunkan emisi karbon.

“Kalau greenwashing itu kan banyak yang bilang, ‘ya sudah, pokoknya saya beli saja kredit karbon, biar terlihat saya tidak mengeluarkan emisi sama sekali’, padahal upayanya minim, dan yang dibeli kredit karbon yang murah,” ucap Denny.

Denny menekankan, jangan sampai kredit karbon tersebut baik hanya di atas kertas.

Baca juga: WTO Bentuk Satgas Harga Karbon Global

Oleh karena itu, kata Denny, integritas verifikatornya harus dijaga untuk mencegah kredit karbon yang terjual menjadi sia-sia.

Dia menambahkan, BEI juga mendorong semua perusahaan untuk melakukan langkah-langkah penurunan sebelum membeli kredit karbon.

“Pasti kami mendorong semua perusahaan bisa melakukan langkah-langkah penurunan,” kata Denny.

Kredit karbon adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon dalam proses industrinya.

Baca juga: Begini Strategi Percepat Netralitas Karbon di Sektor Industri

Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.

OJK kemudian menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon.

Pada 26 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokow) resmi meluncurkan bursa karbon untuk melaksanakan perdagangan karbon di Indonesia.

Baca juga: Kejar Nol Emisi Karbon, Dukungan Sektor Kendaraan Listrik Diperlukan

Bursa karbon merupakan sistem jual-beli karbon melalui kredit karbon. Atas peluncuran tersebut, perdagangan karbon di Indonesia resmi dimulai.

Di Indonesia, penyelenggaraan bursa karbon dilakukan oleh BEI melalui indeks IDXCarbon.

Sistem perdagangan bursa karbon nantinya akan mengatur perdagangan dan izin emisi karbon, juga mencatat kepemilikan dari unit karbon itu sendiri.

Baca juga: Menperin Optimistis Industri Capai Netral Karbon pada 2050

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau