Direktur Eksekutif INFID Iwan Misthohizzaman menyampaikan, banyaknya DCT di berbagai dapil yang tidak memenuhi ambang keterwakilan perempuan tersebut tidak mencerminkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Iwan menuturkan, kondisi yang terjadi tersebut sama saja mengeliminasi kesempatan perempuan untuk berkontestasi padahal belum tentu mereka terpilih.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Transparansi Informasi Publik Kementerian dan Lembaga
“Dengan adanya ini, potensi mereka (perempuan) terpilih menjadi lebih kecil lagi,” papar Iwan.
Jika di tingkat DCT banyak yang tidak memenuhi ambang batas, Iwan mengkhawatirkan keterwakilan perempuan di DPR RI nantinya akan semakin sedikit.
Jumlah perempuan yang semakin sedikit di parlemen akan berisiko menghasilkan produk legislasi yang tidak mengakomodasi perspektif wanita.
Sementara itu, Penliti PERLUDEM Fadli Ramadhanil menyampaikan, DCT tersebut secara sadar ditetapkan oleh KPU.
“Ketidakcukupan 30 persen ini oleh parpol dan diabaikan oleh KPU ini menjadi masalah hukum,” papar Fadli.
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi dan Representasi Politik Perempuan di Indonesia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya