Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Banyak DCT Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Kompas.com, 9 November 2023, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu (4/11/2023).

Akan tetapi, ternyata ada banyak DCT partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) DPR RI.

Temuan tersebut didasarkan penelusuran yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil bernama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Baca juga: Lebih Banyak Perempuan di Parlemen Jadikan Demokrasi Lebih Inklusif

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terdiri dari sejumlah organisasi seperti International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Maju Perempuan Indonesia (MPI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Puskapol UI, dan lainnya.

Di dalam Pemilu 2024 terdapat 24 partai politik peserta yang bertarung memperebutkan 584 kursi DPR RI dari 84 dapil di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, bila dilihat per dapil, ada banyak DCT tidak memenuhi batas caleg perempuan minimal 30 persen menurut temuan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Bahkan, hanya ada satu dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan DCT yang memenuhi ambang batas 30 persen perempuan di semua 84 dapil yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: Denmark, Negara Terbaik Dunia buat Perempuan

Partai terbanyak yang tidak memenuhi ambang caleg perempuan adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari 84 dapil, masih ada 29 dapil dengan DCT tidak memenuhi batas keterwakilan perempuan 30 persen.

Partai kedua terbanyak adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni ada 26 dapil di mana DCT yang tidak memenuhi batas keterwakilan perempuan 30 persen.

Untuk diketahui, ketentuan agar parpol mengusung 30 persen keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, banyaknya DCT di banyak dapil yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen mencerminkan penurunan kualitas demokrasi.

Dia menambahkan, lolosnya DCT yang tidak memenuhi ambang bawat keterwakilan perempuan sama saja penyelenggara pemilu yakni KPU menoleransi pelanggaran.

Baca juga: Patriarki Sebabkan Keterwakilan Perempuan dalam Politik Tak Maksimal

“Ini satu pelanggaran yang serius yang terjadi di pemilu kita sejak adanya afirmasi 30 persen perempuan,” kata Hadar dalam diskusi daring yang digelar pada Kamis (9/11/2023).

Dia menambahkan, penelusuran baru dilakukan di level DCT dapil DPR RI, belum sampai ke level DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Meski demikian, Hadar meyakini bahwa ada banyak DCT dengan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen di level DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Direktur Eksekutif INFID Iwan Misthohizzaman menyampaikan, banyaknya DCT di berbagai dapil yang tidak memenuhi ambang keterwakilan perempuan tersebut tidak mencerminkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Iwan menuturkan, kondisi yang terjadi tersebut sama saja mengeliminasi kesempatan perempuan untuk berkontestasi padahal belum tentu mereka terpilih.

Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Transparansi Informasi Publik Kementerian dan Lembaga

“Dengan adanya ini, potensi mereka (perempuan) terpilih menjadi lebih kecil lagi,” papar Iwan.

Jika di tingkat DCT banyak yang tidak memenuhi ambang batas, Iwan mengkhawatirkan keterwakilan perempuan di DPR RI nantinya akan semakin sedikit.

Jumlah perempuan yang semakin sedikit di parlemen akan berisiko menghasilkan produk legislasi yang tidak mengakomodasi perspektif wanita.

Sementara itu, Penliti PERLUDEM Fadli Ramadhanil menyampaikan, DCT tersebut secara sadar ditetapkan oleh KPU.

“Ketidakcukupan 30 persen ini oleh parpol dan diabaikan oleh KPU ini menjadi masalah hukum,” papar Fadli.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi dan Representasi Politik Perempuan di Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau