Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia-AS Tandatangani 2 Perjanjian Penangkap Karbon di Bumi Pertiwi

Kompas.com, 14 November 2023, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Perjanjian itu disebut akan melakukan evaluasi bersama implementasi CCS Hub di bagian barat laut Laut Jawa.

Evaluasi bersama tersebut mencakup penyusunan rencana untuk melakukan penjajakan kampanye pengeboran, yang akan memverifikasi kapasitas injeksi ke dalam akuifer asin atau saline aquifer yang ditargetkan.

CCS Hub yang sedang dievaluasi diharapkan menawarkan penyimpanan geologis dalam volume yang signifikan, yang dapat menangkap dan menginjeksikan karbon dioksida dari industri dalam negeri dan regional.

Senior Vice President ExxonMobil Corporation Jack P Williams merasa bangga berkolaborasi Pemerintah Indonesia.

Selain diharapkan dapat mengurangi emisi, kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan seluruh kawasan.

ExxonMobil sudah menginvestasikan 17 miliar dollar AS dalam inisiatif penurunan emisi sejak 2022 hingga 2027, termasuk upayanya untuk meningkatkan CCS.

Baca juga: Wujudkan NZE 2060 di Indonesia, Pertamina Teken MoU untuk Kembangkan Teknologi CCS/CCUS

Tidak tepat

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan teknologi penangkap dan penyimpan karbon dinilai tidak tepat.

Penilaian tersebut tertuang dalam studi terbaru berjudul "Meninjau Kelayakan Pembangunan Teknolgi Penangkap Karbon di Indonesia" yang dirilis oleh Yayasan Indonesia Cerah pada Oktober 2023.

Dua penulis dalam studi itu menyebutkan bahwa penangkap dan penyimpan karbon justru berpotensi memperpanjang usia PLTU batu bara, sekaligus memperpanjang peluang harga listrik.

Berkaca di sejumlah kasus, proyek penangkap dan penyimpan karbon mengalami berbagai kegagalan hingga akhirnya mangkrak yang pada akhirnya justru merugikan negara.

Baca juga: Implementasi Penangkap dan Penyimpan Karbon di Indonesia Dinilai Tidak Tepat

Selain itu, mangkraknya penangkap dan penyimpan karbon juga merugikan lingkungan serta masyarakat, dan mengesampingkan peluang negara untuk memaksimalkan pembangunan energi terbarukan.

Di samping itu, teknologi penangkap karbon juga dinilai tidak berdampak signifikan dalam menurunkan emisi dibandingkan energi terbarukan.

Teknologi penangkap karbon tidak benar-benar menghilangkan karbon, melainkan menangkap lalu penyimpan karbon dengan masa tertentu agar tidak menyebar ke atmosfer.

Saat disimpan, ada risiko kebocoran. Jika bocor, karbon yang ditangkap akan lepas ke atmosfer sehingga upaya penangkapannya pun menjadi sia-sia.

Jika pemerintah bergantung terhadap teknolgi penangkap karbon sebagai solusi mengurangi emisi, dikhawatirkan target dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sulit tercapai.

Baca juga: PLTS Terapung Cirata Pangkas Emisi Karbon 214.000 Ton per Tahun

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Swasta
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
Swasta
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Pemerintah
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
LSM/Figur
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
Pemerintah
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
LSM/Figur
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau