PMK No 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dalam rangka melaksanakan ketentuan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah mengatur kriteria Barang Milik Negara yang dapat diasuransikan (ABMN), yakni berada di daerah rawan bencana dan mempunyai dampak yang besar terhadap prasarana umum apabila rusak atau hilang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan asuransi wajib. Hal ini tertuang dalam Road Map Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Nantinya, asuransi wajib ini akan meliputi asuransi kendaraan umum hingga asuransi saat ada acara yang melibatkan orang banyak, seperti pertandingan sepak bola.
Hal itu berkaca dari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada pihak yang terlindungi dalam tragedi yang menelan korban hingga lebih dari 700 orang tersebut.
Selain itu, OJK juga akan mewajibkan asuransi kendaraan umum. Saat ini Jasa Raharja hanya menyediakan perlindungan untuk pengendara dan penumpang, belum meliputi kendaraan dan pihak ketiganya.
Aturan mengenai dana jaminan kecelakaan seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ditujukan bagi pihak ketiga yang bukan penumpang.
Berlakunya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 12 Januari 2023, mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 40/2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian).
Terbitnya UU yang memuat 27 bab dan 341 pasal ini dimaksudkan Pemerintah sebagai inisiatif dalam mereformasi sektor keuangan, salah satunya mengenai ketentuan Asuransi Wajib.
Tahun politik menjadi momentum untuk membangkitkan kampanye nasional kebencanaan di seluruh lapisan masyarakat dan pengambil kebijakan.
Dibutuhkan revolusi mental untuk membangun kesadaran kebencanaan di samping regulasi dan implementasi tentang mitigasi bencana.
Kita tidak mau absennya visi kebencanaan capres menjadi beban bagi perjalanan bangsa menuju Indonesia Emas 2045 atau Adil Makmur sebagaimana visi para capres.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya