Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Perdagangan Orang di Kalimantan Barat, Kasus Penipuan "Online" Tinggi

Kompas.com, 21 November 2023, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Barat (Kalbar) sudah masuk dalam tahap darurat, khususnya sektor judi online, dan penipuan daring atau online scam.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenkopolhukam Rina P Soemarno di Pontianak, Senin (20/11/2023).

"Diperlukan arahan dan keputusan dari pemimpin tertinggi RI, yaitu Presiden. Di Kalbar korban TPPO berjumlah 70 orang berdasarkan sampel," kata Rina, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Tidak Boleh Ada Impunitas Bagi Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

Dia menambahkan, Kalbar menjadi daerah penyumbang korban TPPO online scam terbesar ketiga setelah Sumatera Utara dan Sulawesi Utara.

Kasus online scam di Indonesia secara keseluruhan terus meningkat pesat. Berdasarkan data hingga akhir Oktober 2023 tercatat 3.347 kasus.

Pada 4 November 2023 sudah tercatat penindakan terhadap 935 kasus, termasuk di antaranya terdapat 1.049 tersangka dan 2.797 korban yang mendapatkan langkah penindakan.

Ironisnya, kasus TPPO justru paling banyak berasal dari kalangan yang berpendidikan tinggi dan universitas.

"Mereka juga berasal dari perkotaan dan paham teknologi informasi. Mereka dipekerjakan secara paksa di tempat-tempat di Asia Tenggara untuk melakukan kegiatan tidak benar bahkan menipu warga negaranya sendiri," tutur Rina.

Baca juga: Waspada, Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan

Dalam Rapat Kabinet pada 30 Mei 2023, Presiden Joko Widodo memerintahkan gerak cepat mengatasi TPPO dengan penindakan hukum yang jelas terhadap pelaku dan restrukturisasi petugas.

"Kami mengidentifikasi permasalahan bahwa kasus TPPO mayoritas akibat dari penempatan pekerja migran Indonesia nonprosedural," ucap Rina.

Ia mengatakan, perlunya tindakan hukum untuk menjerat pelaku TPPO karena berkaitan erat dengan tindak pidana lain, termasuk tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan pencucian uang.

Sehingga, perlu upaya pencegahan yang besar dan berkelanjutan termasuk edukasi serta kesadaran diri.

"Isu ini tidak mudah untuk diberantas karena banyak korban yang merasa tidak menjadi korban, adanya korban yang menikmati sebagai korban," tutur Rina.

Baca juga: Libya, Eritrea, dan Yaman, 3 Negara dengan Perdagangan Orang Terburuk di Dunia

Dia menuturkan, korban malu mengaku sebagai korban. Selain itu, masyarakat terutama pemuda tidak mau percaya mengenai cerita korban.

"Mereka lebih percaya dengan situs medsos (media sosial) hal seperti ini sulit bagi kami untuk memberantas TPPO," ucapnya.

Bahkan saat ini, ada fenomena baru yakni penjualan organ tubuh seperti ginjal.

Rina menyampaikan, ada banyak laporan dari Kementerian Luar Negeri, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan dari medsos mengenai fenomena tersebut ke Kemenkopolhukam.

"Hal ini mengharuskan kami melakukan rapat koordinasi bahkan langsung dipimpin Kemenkopolhukam sendiri untuk membahas dan mengkaji berbagai permasalahan yang terkait dengan TPPO," jelas Rina.

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang Telan 1789 Korban, Ini Upaya Pemerintah

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Peneliti Tegaskan Pentingnya Peran Antarktika  Bagi Iklim Global
Peneliti Tegaskan Pentingnya Peran Antarktika Bagi Iklim Global
Pemerintah
OJK Siapkan Aturan Larangan Greenwashing, Laporan Keberlanjutan Wajib Diverifikasi
OJK Siapkan Aturan Larangan Greenwashing, Laporan Keberlanjutan Wajib Diverifikasi
Pemerintah
RI Didorong Perkuat  Daur Hidup Mineral Kritis
RI Didorong Perkuat Daur Hidup Mineral Kritis
Pemerintah
Tak Cukup Hanya Hemat Energi, Teknologi Cerdas Kini Jadi Kunci Efisiensi Bangunan Berkelanjutan
Tak Cukup Hanya Hemat Energi, Teknologi Cerdas Kini Jadi Kunci Efisiensi Bangunan Berkelanjutan
Swasta
Berhasil Kembangkan Potensi Wisata dan Ekonomi Warga, Desa Sejahtera Astra Bugisan Dikunjungi Wamen PPPA
Berhasil Kembangkan Potensi Wisata dan Ekonomi Warga, Desa Sejahtera Astra Bugisan Dikunjungi Wamen PPPA
Desa Sejahtera Astra
Inggris Siapkan 294 Juta Dollar AS untuk Kembangkan Avtur Berkelanjutan
Inggris Siapkan 294 Juta Dollar AS untuk Kembangkan Avtur Berkelanjutan
Pemerintah
Indonesia Butuh Pasokan Air yang Masif untuk Topang Industri Data Center
Indonesia Butuh Pasokan Air yang Masif untuk Topang Industri Data Center
Swasta
Efek Domino El Niño Ancam Kelangsungan Ekosistem Laut Pasifik
Efek Domino El Niño Ancam Kelangsungan Ekosistem Laut Pasifik
Pemerintah
Investasi Hijau Tumbuh, EBUS Berkelanjutan Capai Rp 85,15 Triliun
Investasi Hijau Tumbuh, EBUS Berkelanjutan Capai Rp 85,15 Triliun
Pemerintah
Pakar IPB Sebut Karhutla Bisa 'Ubah' Matahari Jadi 'Merah', Ingatkan Bahayanya
Pakar IPB Sebut Karhutla Bisa "Ubah" Matahari Jadi "Merah", Ingatkan Bahayanya
LSM/Figur
OJK Siapkan RPOJK Baru, Verifikasi Laporan Keberlanjutan Wajib Dilakukan
OJK Siapkan RPOJK Baru, Verifikasi Laporan Keberlanjutan Wajib Dilakukan
Pemerintah
Jejak Karbon 'Fast Fashion Bisa Dikurangi' di Seluruh Siklus, Begini Caranya
Jejak Karbon "Fast Fashion Bisa Dikurangi" di Seluruh Siklus, Begini Caranya
Pemerintah
Kota di Eropa Belum Maksimal Gunakan Ruang Hijau untuk Atasi Perubahan Iklim
Kota di Eropa Belum Maksimal Gunakan Ruang Hijau untuk Atasi Perubahan Iklim
Pemerintah
ADB Targetkan Rp 35 Triliun untuk Pemulihan Lahan di Asia-Pasifik
ADB Targetkan Rp 35 Triliun untuk Pemulihan Lahan di Asia-Pasifik
Pemerintah
Perkuat Fondasi Bisnis, Langkah UMKM Medan Menuju Usaha Berkelanjutan
Perkuat Fondasi Bisnis, Langkah UMKM Medan Menuju Usaha Berkelanjutan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau