KOMPAS.com – Sebanyak 199 kabupaten atau kota di Indonesia yang terletak di wilayah pesisir terancam dampak perubahan iklim.
Dari jumlah tersebut, 40 kabupaten atau kota mempunyai indeks kerentanan pesisir yang sangat tinggi.
Kenaikan permukaan air laut akibat perubahan iklim menyebabkan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir akan kehilangan tempat tinggal.
Baca juga: NTT Gandeng Icraf Gelar Lokalatih Kajian Kerentanan Perubahan Iklim
Hal tersebut disampaikan Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Anna Amalia di Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Anna menuturkan, selain berdampak terhadap wilayah, perubahan iklim juga berpotensi menyeret banyak penduduk Indonesia ke jurang kemiskinan.
Dia menuturkan, 11,65 juta orang yang masuk dalam kategori miskin di Indonesia menghadapi ancaman yang lebih tinggi dari dampak perubahan iklim.
“Tak hanya kerugian fisik, perubahan iklim juga berpotensi menghilangkan mata pencaharian, sehingga berpotensi menambah jumlah penduduk miskin di Indonesia,” ucap Anna, sebagaimana dilansir dari situs web BRIN.
Baca juga: 3 Alasan Pentingnya Pendidikan Perubahan Iklim untuk Adaptasi Menurut PBB
Menurutnya, perubahan iklim perlu diatasi dengan pemahaman tentang interaksi kompleks antara manusia dan alam melalui pendekatan multidisiplin berdasarkan kesetaraan serta keadilan gender.
Aksi terpadu dan kolaboratif dengan berbagai pihak diperlukan guna mewujudkan pembangunan berketahanan iklim.
“Kesetaraan gender dalam pembangunan berketahanan iklim perlu dijabarkan secara konkret dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk memastikan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di masyarakat bersifat inklusif, adil, dan berkelanjutan,” ujar Ana.
Kepala Pusat Riset Hukum (PRH) BRIN Laely Nurhidayah menjelaskan, masyarakat di wilayah yang terkena dampak perubahan iklim akan lebih rentan terhadap migrasi paksa, perdagangan manusia, dan kerja paksa.
Baca juga: 2 Kunci Melawan Perubahan Iklim: Restorasi Hutan dan Pangkas Emisi
“Melihat dari kerangka hukum dan kebijakan dalam perlindungan dari dampak perubahan iklim, saat ini belum ada hukum yang secara spesifik mengatur dampak dari perubahan iklim di Indonesia," jelas Laely.
Laely menyampaikan, BRIN yang dimotori oleh PRH melalui program "Koneksi" berkolaborasi bersama Griffith University, Universitas Diponegoro, dan juga para pemangku kepentingan mengidentifikasi kebijakan dan undang-undang serta kesenjangan implementasi dalam mengatasi migrasi lingkungan dan kerja paksa.
“Kita juga perlu melakukan pemetaan pemangku kepentingan tentang cara mengatasi migrasi lingkungan dan kerja paksa,” jabarnya.
Baca juga: Partai Politik Indonesia Tak Pertimbangkan Rekomendasi IPCC untuk Atasi Perubahan Iklim
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya