Pasalnya, sebagian besar perusahaan migas, seperti ADNOC di Uni Emirat Arab (UEA), merupakan perusahaan milik negara.
Salah satu penulis laporan, Nicholas Stern, profesor di LSE/Grantham Research Institute, mengatakan ada alasan kuat bagi perusahaan energi untuk memberikan kontribusi sukarela.
Baca juga: OIKN Luncurkan Cetak Biru Perubahan Iklim pada COP28 di Dubai
“Saya kira kewajiban moral adalah sesuatu yang akan ditekankan pada COP28, bahkan sebelum dan sesudahnya,” ujarnya.
Selain itu, ada semakin banyak seruan untuk mengenakan pungutan karbon pada pelayaran, yang mengangkut sekitar 90 persen perdagangan dunia dan menyumbang hampir 3 persen emisi karbon dioksida dunia.
Penerbangan, yang menyumbang sekitar 2-3 persen emisi, tidak secara langsung tercakup dalam Perjanjian Paris.
Akan tetapi, sektor transportasi udara telah berjanji untuk menyelaraskan diri dengan tujuan-tujuannya.
Baca juga: Brasil Akan Minta Dana Konservasi Hutan Jumbo dalam COP28
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya