Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 16 Desember 2023, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com – Masyarakat hukum adat (MHA) menjadi ujung tombak menjaga wilayah konservasi laut di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (RPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaf dalam Forum Adat Nasional 2023 di Yogyakarta, Jumat (15/12/2023).

“MHA punya kearifan lokal untuk untuk menjaga kawasan konservasi laut yang berada di pesisir, karena sadar di situlah sumber kehidupan mereka,” ujar Victor, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Kawasan Konservasi Laut Ditarget Sampai 30 Persen

Menurutnya, saat ini kawasan konservasi laut di Indonesia baru mencapai 28,9 juta hektare alias 8,9 persen dari luas laut teritorial.

Luas konservasi laut tersebut akan diperluas dengan target 30 persen pada 2045.

“Kenapa kita harus memperluas kawasan konservasi laut? Karena di situlah kita bisa mendapatkan oksigen untuk kehidupan,” tutur Victor.

Dia mengatakan, KKP berupaya membantu dan mendampingi MHA agar mendapat legalitas dari pemerintah kabupaten setempat dan mendorong kementerian dan lembaga untuk bersama-sama memberdayakan MHA.

Baca juga: Brasil Akan Minta Dana Konservasi Hutan Jumbo dalam COP28

“Jangan sampai MHA yang berjuang menjaga konservasi laut tapi dari sisi ekonominya tertinggal, sehingga perlu penguatan kapasitas masyarakat agar bisa berdaya,” ucap Victor.

Dia menambahkan, diperlukan pendataan potensi MHA agar masyarakat setempat bisa mendapat pelatihan dan mampu memproduksi komoditas unggulan serta dibantu pemasarannya.

Manager Senior Bentang Laut Kepala Burung Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Lukas Rumetna berujar, MHA mempunyai dewan adat yang membuat aturan konservasi laut yang nanti akan dijalankan oleh pengelola kawasan konservasi.

“Kami memfasilitasi pembentukan Dewan Adat Werur di Distrik Bikar, Kabupaten Tambrau, Papua Barat Daya, lalu mereka menetapkan sasi (larangan) untuk penangkapan ikan dan dilaksanakan oleh pengelola kawasan konservasi,” papar Lukas.

Baca juga: 82 Negara Teken Perjanjian Konservasi dan Pemanfaatan Laut Lepas, Indonesia Termasuk

Dia mengungkap, sejak dibentuk dewan adat yang mengeluarkan larangan bagi wilayah perairan, masyarakat mendapat manfaat dari hasil tangkapan ikan yang semakin banyak.

“20 tahun lalu, jenis-jenis ikan sudah tidak terlihat di situ, tetapi sekarang mulai muncul di perairan. Bahkan penyu belimbing sekarang sudah ada beberapa yang naik untuk bertelur,” ujar Lukas.

Hukum adat, menurut, Lukas, sangat ditakuti masyarakat setempat sehingga sangat efektif untuk mendukung wilayah konservasi.

Baca juga: Indonesia Tandatangani Perjanjian Internasional Konservasi Hayati Laut Lepas

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PGE dan PLN Indonesia Power Sepakati Tarif Listrik PLTP Ulubelu
PGE dan PLN Indonesia Power Sepakati Tarif Listrik PLTP Ulubelu
BUMN
Asia Tenggara Termasuk Sumber Utama Gas Rumah Kaca
Asia Tenggara Termasuk Sumber Utama Gas Rumah Kaca
LSM/Figur
Uni Eropa Bakal Perketat Impor Plastik demi Industri Daur Ulang Lokal
Uni Eropa Bakal Perketat Impor Plastik demi Industri Daur Ulang Lokal
Pemerintah
Pakar Soroti Lemahnya Sistem Pemulihan Pascabencana di Indonesia
Pakar Soroti Lemahnya Sistem Pemulihan Pascabencana di Indonesia
LSM/Figur
Banjir Aceh Disebut Jadi Dampak Deforestasi, Tutupan Hutan Sudah Kritis Sejak 15 Tahun Lalu
Banjir Aceh Disebut Jadi Dampak Deforestasi, Tutupan Hutan Sudah Kritis Sejak 15 Tahun Lalu
LSM/Figur
Pengamat: Pengelolaan Air Jadi Kunci Praktik Pertambangan Berkelanjutan
Pengamat: Pengelolaan Air Jadi Kunci Praktik Pertambangan Berkelanjutan
Swasta
Vitamin C Bantu Lindungi Paru-paru dari Dampak Polusi Udara
Vitamin C Bantu Lindungi Paru-paru dari Dampak Polusi Udara
LSM/Figur
Panas Ekstrem dan Kelembapan Bisa Berdampak pada Janin
Panas Ekstrem dan Kelembapan Bisa Berdampak pada Janin
LSM/Figur
Waspada Hujan Lebat Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Waspada Hujan Lebat Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemerintah
Pakar Kritik Sistem Peringatan Dini di Indonesia, Sarankan yang Berbasis Dampak
Pakar Kritik Sistem Peringatan Dini di Indonesia, Sarankan yang Berbasis Dampak
LSM/Figur
Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan Dirambah untuk Kebun Sawit
Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan Dirambah untuk Kebun Sawit
Pemerintah
Menteri LH Sebut 4,9 Juta Hektar Lahan di Aceh Rusak akibat Banjir
Menteri LH Sebut 4,9 Juta Hektar Lahan di Aceh Rusak akibat Banjir
Pemerintah
Sebulan Pasca-banjir Aceh, Distribusi Logistik Dinilai Belum Merata Ditambah Inflasi
Sebulan Pasca-banjir Aceh, Distribusi Logistik Dinilai Belum Merata Ditambah Inflasi
LSM/Figur
1.050 Petugas Kebersihan Disiagakan Saat Ibadah Natal 2025 di Jakarta
1.050 Petugas Kebersihan Disiagakan Saat Ibadah Natal 2025 di Jakarta
Pemerintah
2 Nelayan Perempuan Asal Maluku dan Papua Gerakkan Ekonomi Keluarga Pesisir
2 Nelayan Perempuan Asal Maluku dan Papua Gerakkan Ekonomi Keluarga Pesisir
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau