Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pohon Merusak Lingkungan

Kompas.com - 10/01/2024, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan cara memaku di pepohonan berpotensi merusak lingkungan hidup.

Dosen Ilmu Biologi dari Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Wira Dharma mengatakan, paku yang digunakan untuk memasang alat kampanye bisa merusak kulit pohon.

Paku tersebut juga dapat menghambat transportasi air dan nutrisi dari pohon, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: KLHK dan TNI Tanam 1.500 Anakan Pohon di Kota Kupang

Dia menyampaikan, pemasangan paku di pohon dalam jangka panjang dapat memengaruhi pertumbuhan dan kesehatan pohon serta berisiko meningkatnya infeksi dan penyakit.

"Ketika ditancapkan paku ke pohon, jaringan luar yang ada di batang pohon yang seharusnya berguna untuk melindungi jaringan dalam pohon, lama-kelamaan bisa membuat bakteri masuk," ujarnya.

Akibatnya, pohon bisa mati karena jaringan dalamnya rusak dan tidak dapat menyalurkan zat hara yang terdapat dalam tanah serta tidak bisa berfotosintesis secara baik.

"Ketika pohon mati yang terdampak juga manusia, karena tidak mendapat lagi oksigen dari pohon serta banyak manfaat lain seperti menyerap emisi gas karbon," tutur Wira.

Baca juga: Sokong Ekspor Nasional, Penyulingan Pohon Sapu-sapu Bangka Diresmikan

Di sisi lain, Wira sangat menyayangkan maraknya kampanye para calon legislatif (caleg) dengan memasang APK di pohon.

Perbuatan itu menunjukkan masih banyak peserta pemilihan umum (pemilu) termasuk caleg tidak paham etika lingkungan atau environmental ethic.

"Padahal, pengetahuan dasar kalau memaku pohon bisa merusak lingkungan. Artinya, para caleg ini tidak punya pengetahuan etika lingkungan," ujarnya.

Dia turut menyarankan agar masyarakat tidak memilih para caleg yang memasangkan APK di pohon, karena turut andil merusak lingkungan.

Baca juga: 10 Pohon dengan Kemampuan Serap Karbon Dioksida Tertinggi

"Jangan pilih mereka (caleg) yang tidak mempunyai etika lingkungan," tegas Wira Dharma.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebetulnya sudah mengatur pemasangan APK menjelang pemilu.

Dalam Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan-bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman atau pepohonan.

Bahan kampanye yang dimaksud sepert selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lain.

Baca juga: 1 Orang Butuh Berapa Pohon Untuk Cukupi Kebutuhan Oksigen?

Selain taman atau pepohonan, bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasarana publik.

Sedangkan APK seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul, dilarang dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Peduli Krisis Iklim, Sinarmas Land Tanam 1.270 Pohon di Tiga Wilayah

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau