KOMPAS.com - Revisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditarget dapat rampung tahun ini.
RPP KEN mengatur berbagai aspek terkait energi nasional mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, hingga kebijakan impor energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, RPP KEN diharapkan rampung pada Juni.
Baca juga: Perluasan Bioenergi Bukan Solusi Utama Transisi Energi
"Perlu diintensifkan lagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelesaian RPP KEN tersebut," kata Arifin dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).
Arifin menuturkan, proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian atau terkait, asosiasi, dan akademisi.
Sampai saat ini, draf RPP KEN tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Anggota DEN Musri Mawaleda menambahkan, konsultasi dengan DPR telah dilakukan sebanyak dua kali dalam bentuk focus group discuccion (FGD).
Baca juga: Potensi Energi Terbarukan Sulawesi Utara
"Kedangkan harmonisasi dengan Kemenkumham sampai saat ini masih berlangsung, tinggal menunggu tahapan pleno dari Kemenkumham," terang Musri.
Diberitakan Kompas.com pada Desember 2023, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Yunus Saefulhak menuturkan, RPP KEN yang baru, puncak emisi dari energi ditarget dapat mencapai puncak emisi antara 2030 hingga 2040.
Pada 2060, Indonesia ditarget dapat mencapai netralitas karbon alias net zero emission (NZE).
Bauran energi baru terbarukan (EBT) juga direvisi, yakni antara 17 sampai 19 persen pada 2025. Pada 2060, porsi EBT ditarget antara 70 sampai 72 persen dari bauran energi nasional.
Baca juga: Transisi Energi di Morowali dan Beban Kerusakan Lingkungan
Yunus menyampaikan, target-target dalam PP KEN yang lama pada 2025 sulit tercapai karena mengasumsikan pertumbuhan makronya antara 7 sampai 8 persen.
Realitasnya, di tengah jalan pertumbuhan ekonomi justru melambat dan tidak sampai 7 persen.
Selain itu, ada beberapa urgensi RPP KEN seperti kebijakan energi yang perlu selaras dengan kebijakan perubahan iklim, tersusunnya grand strategy energi nasional, peninjauan kembali paling cepat lima tahun, dan lainnya.
Baca juga: 5 Mitos Transisi Energi di Indonesia, Banyak Janji yang Tak Ditepati
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya