Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 20 Januari 2024, 18:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kasus ancaman terhadap pembela lingkungan terus mengalami kenaikan selama setidaknya enam tahun terakhir.

Pada 2014 sampai 2023, Auriga Nusantara mencatat setidaknya ada 133 kasus Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia.

SLAPP kerap dilakukan pihak yang terganggu oleh upaya penyelamatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Baca juga: Hilirisasi Nikel di Halmahera, Dugaan Pelanggaran HAM dan Perusakan Lingkungan

Dilansir dari siaran persnya, Auriga Nusantara menyebutkan ancaman terhadap pembela lingkungan mengalami kenaikan signifikan pada 2017 dibandingkan 2016, selang setahun setelah pemerintah mengesahkan regulasi mengenai proyek strategis nasional.

Peningkatan kasus ancaman terhadap pembela lingkungan kembali melonjak pada 2021 bila dibandingkan 2020, ketika omnibus law disahkan.

Dari 133 ancaman terhadap pembela lingkungan yang tercatat oleh Auriga Nusantara, berikut rincian jumlah kasusnya dari tahun ke tahun.

  • 2014: 5 kasus
  • 2015: 5 kasus
  • 2016: 2 kasus
  • 2017: 14 kasus
  • 2018: 4 kasus
  • 2019: 8 kasus
  • 2020: 14 kasus
  • 2021: 24 kasus
  • 2022: 27 kasus
  • 2023: 30 kasus

Baca juga: Awal Tahun 2024, Ini 4 Kabar Positif soal Lingkungan

Data yang tercatat tersebut berasal dari ruang publik atau diketahui langsung oleh Auriga Nusantara.

Oleh karena itu, masih sangat mungkin terdapat kasus ancaman terhadap pembela lingkungan yang belum terekam oleh Auriga Nusantara.

Dari semua jenis ancaman, kriminalisasi terhadap pembela lingkungan merupakan kasus yang paling mendominasi dengan 82 kasus, disusul oleh kekerasan fisik dengan 20 kasus.

Ancaman lain yang tercatat adalah intimidasi dengan 15 kasus, pembunuhan dengan 12 kasus, imigrasi atau deportasi 2 kasus, dan perusakan properti 2 kasus.

Baca juga: Debat ke-4 Pilpres: Momentum Menarik Minat Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup

Auriga Nusantara menyebutkan, sejauh ini memang ada beberapa upaya perlindungan terhadap pembela lingkungan oleh negara.

Namun, upaya perlindungan tersebut muncul secara sporadis dan berupa aturan teknis yang sangat mungkin diabaikan bila dibenturkan dengan peraturan di atasnya.

Lembaga tersebut menilai, berbagai regulasi maupun kebijakan untuk melindungi pembela lingkungan juga tidaklah memadai.

"Bahkan, tak sedikit peraturan perundangan yang justru membuka ruang ancaman terhadap pembela lingkungan seperti UU ITE yang memenjarakan kritik dengan dalih nama baik, UU Minerba yang memasukkan protes pertambangan sebagai tindakan kriminal," tulis Auriga Nusantara.

Baca juga: Menanti Gagasan Konservasi Ekologi Lingkungan Pesisir Para Capres

Auriga Nusantara menyampaikan, meningkatnya ancaman terhadap pembela lingkungan, baik berupa rendahnya jaminan hukum terhadap mereka, tingginya kriminalisasi, maupun tiadanya efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadapnya, menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan.

Lembaga tersebut mendesak negara untuk memperkuat regulasi seperti menerbitkan peraturan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pembela lingkungan.

"Goodwill dan political will pemerintah juga harus tampak jelas karena apa yang dilakukan pembela lingkungan, yakni menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia, adalah pemenuhan sebesar-besarnya kemakmuran sebagaimana diamanatkan konstitusi," tulis Auriga Nusantara.

Baca juga: 3 Pegiat Lingkungan Dorong Capres-Cawapres Kaji Ulang Kebijakan Bioenergi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Swasta
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
Pemerintah
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
LSM/Figur
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
LSM/Figur
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pemerintah
Praktik 'Open Dumping' Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
Praktik "Open Dumping" Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
LSM/Figur
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Pemerintah
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Pemerintah
Ledakan AI Paksa Microsoft Tinjau Ulang Target Energi Bersih 2030
Ledakan AI Paksa Microsoft Tinjau Ulang Target Energi Bersih 2030
Pemerintah
Mengenal Hantavirus yang Menginfeksi Penumpang Kapal Pesiar MV Hondius
Mengenal Hantavirus yang Menginfeksi Penumpang Kapal Pesiar MV Hondius
LSM/Figur
Pemprov Riau Bentuk BLUD Baru untuk Kelola Kawasan Konservasi Perairan
Pemprov Riau Bentuk BLUD Baru untuk Kelola Kawasan Konservasi Perairan
Pemerintah
Krisis Iklim Picu Perombakan Habitat Tanaman pada 2100, Keanekaragaman Hayati di Asia Tenggara
Krisis Iklim Picu Perombakan Habitat Tanaman pada 2100, Keanekaragaman Hayati di Asia Tenggara
LSM/Figur
WHO Pastikan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Samudra Atlantik Bukan Pandemi
WHO Pastikan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Samudra Atlantik Bukan Pandemi
Pemerintah
Populasi Capai 80 Persen di Perairan Jakarta, Pemprov Cari Cara 'Hilirisasi' Ikan Sapu-Sapu
Populasi Capai 80 Persen di Perairan Jakarta, Pemprov Cari Cara "Hilirisasi" Ikan Sapu-Sapu
Pemerintah
Nelayan Soroti Dampak Krisis Iklim hingga Akses Wilayah Tangkap
Nelayan Soroti Dampak Krisis Iklim hingga Akses Wilayah Tangkap
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau