Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2024, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kasus ancaman terhadap pembela lingkungan terus mengalami kenaikan selama setidaknya enam tahun terakhir.

Pada 2014 sampai 2023, Auriga Nusantara mencatat setidaknya ada 133 kasus Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia.

SLAPP kerap dilakukan pihak yang terganggu oleh upaya penyelamatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Baca juga: Hilirisasi Nikel di Halmahera, Dugaan Pelanggaran HAM dan Perusakan Lingkungan

Dilansir dari siaran persnya, Auriga Nusantara menyebutkan ancaman terhadap pembela lingkungan mengalami kenaikan signifikan pada 2017 dibandingkan 2016, selang setahun setelah pemerintah mengesahkan regulasi mengenai proyek strategis nasional.

Peningkatan kasus ancaman terhadap pembela lingkungan kembali melonjak pada 2021 bila dibandingkan 2020, ketika omnibus law disahkan.

Dari 133 ancaman terhadap pembela lingkungan yang tercatat oleh Auriga Nusantara, berikut rincian jumlah kasusnya dari tahun ke tahun.

  • 2014: 5 kasus
  • 2015: 5 kasus
  • 2016: 2 kasus
  • 2017: 14 kasus
  • 2018: 4 kasus
  • 2019: 8 kasus
  • 2020: 14 kasus
  • 2021: 24 kasus
  • 2022: 27 kasus
  • 2023: 30 kasus

Baca juga: Awal Tahun 2024, Ini 4 Kabar Positif soal Lingkungan

Data yang tercatat tersebut berasal dari ruang publik atau diketahui langsung oleh Auriga Nusantara.

Oleh karena itu, masih sangat mungkin terdapat kasus ancaman terhadap pembela lingkungan yang belum terekam oleh Auriga Nusantara.

Dari semua jenis ancaman, kriminalisasi terhadap pembela lingkungan merupakan kasus yang paling mendominasi dengan 82 kasus, disusul oleh kekerasan fisik dengan 20 kasus.

Ancaman lain yang tercatat adalah intimidasi dengan 15 kasus, pembunuhan dengan 12 kasus, imigrasi atau deportasi 2 kasus, dan perusakan properti 2 kasus.

Baca juga: Debat ke-4 Pilpres: Momentum Menarik Minat Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup

Auriga Nusantara menyebutkan, sejauh ini memang ada beberapa upaya perlindungan terhadap pembela lingkungan oleh negara.

Namun, upaya perlindungan tersebut muncul secara sporadis dan berupa aturan teknis yang sangat mungkin diabaikan bila dibenturkan dengan peraturan di atasnya.

Lembaga tersebut menilai, berbagai regulasi maupun kebijakan untuk melindungi pembela lingkungan juga tidaklah memadai.

"Bahkan, tak sedikit peraturan perundangan yang justru membuka ruang ancaman terhadap pembela lingkungan seperti UU ITE yang memenjarakan kritik dengan dalih nama baik, UU Minerba yang memasukkan protes pertambangan sebagai tindakan kriminal," tulis Auriga Nusantara.

Baca juga: Menanti Gagasan Konservasi Ekologi Lingkungan Pesisir Para Capres

Auriga Nusantara menyampaikan, meningkatnya ancaman terhadap pembela lingkungan, baik berupa rendahnya jaminan hukum terhadap mereka, tingginya kriminalisasi, maupun tiadanya efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadapnya, menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan.

Lembaga tersebut mendesak negara untuk memperkuat regulasi seperti menerbitkan peraturan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pembela lingkungan.

"Goodwill dan political will pemerintah juga harus tampak jelas karena apa yang dilakukan pembela lingkungan, yakni menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia, adalah pemenuhan sebesar-besarnya kemakmuran sebagaimana diamanatkan konstitusi," tulis Auriga Nusantara.

Baca juga: 3 Pegiat Lingkungan Dorong Capres-Cawapres Kaji Ulang Kebijakan Bioenergi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Janji Transisi Energi Didesak Diwujudkan

Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Janji Transisi Energi Didesak Diwujudkan

LSM/Figur
Hilirisasi Nikel Belum Sediakan Green Jobs Sesuai Potensinya

Hilirisasi Nikel Belum Sediakan Green Jobs Sesuai Potensinya

Pemerintah
BRI RO Lampung Salurkan Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir

BRI RO Lampung Salurkan Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir

BUMN
Pengiriman Kendang Jimbe Blitar ke China Tandai Ekspor Perdana UKM Jatim di Tahun 2025

Pengiriman Kendang Jimbe Blitar ke China Tandai Ekspor Perdana UKM Jatim di Tahun 2025

Swasta
Inggris Siapkan Dana Rp 359 Miliar untuk Konservasi Laut Indonesia

Inggris Siapkan Dana Rp 359 Miliar untuk Konservasi Laut Indonesia

Pemerintah
Dua Pertiga Bisnis Dunia Tingkatkan Anggaran Keberlanjutan pada 2025

Dua Pertiga Bisnis Dunia Tingkatkan Anggaran Keberlanjutan pada 2025

Swasta
'Bahan Kimia Abadi' PFAS Mengancam Kita, Eropa Berencana Melarangnya

"Bahan Kimia Abadi" PFAS Mengancam Kita, Eropa Berencana Melarangnya

Pemerintah
Mahasiswa Desa Lingkar Tambang Raih Beasiswa MHU: Menuju Masa Depan Cerah dan Berkelanjutan

Mahasiswa Desa Lingkar Tambang Raih Beasiswa MHU: Menuju Masa Depan Cerah dan Berkelanjutan

Swasta
Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Perlawanan Perubahan Iklim Hadapi Pukulan Besar

Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Perlawanan Perubahan Iklim Hadapi Pukulan Besar

Pemerintah
Menilik Inovasi Dekarbonasi Generasi Muda di Toyota Eco Youth Ke-13

Menilik Inovasi Dekarbonasi Generasi Muda di Toyota Eco Youth Ke-13

BrandzView
China Luncurkan Kereta Komuter Serat Karbon, Kecepatannya 140 Km/Jam

China Luncurkan Kereta Komuter Serat Karbon, Kecepatannya 140 Km/Jam

Pemerintah
Kembangkan Rumput Laut, Start Up Banyu Raih pendanaan dari Intudo Ventures

Kembangkan Rumput Laut, Start Up Banyu Raih pendanaan dari Intudo Ventures

Swasta
100 Hari Prabowo-Gibran, Ini Pejabat Energi dan Lingkungan dengan Skor Tertinggi hingga Terendah

100 Hari Prabowo-Gibran, Ini Pejabat Energi dan Lingkungan dengan Skor Tertinggi hingga Terendah

LSM/Figur
Menag Dorong Integrasi Isu Lingkungan dengan Pendidikan Agama

Menag Dorong Integrasi Isu Lingkungan dengan Pendidikan Agama

Pemerintah
Pengamat Ekonomi Energi Desak Perguruan Tinggi Tolak Konsesi Tambang

Pengamat Ekonomi Energi Desak Perguruan Tinggi Tolak Konsesi Tambang

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau