Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 31 Januari 2024, 12:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kinerja aksi iklim Indonesia mendapat skor jeblok oleh dua konsorsium pemantau global yaitu Climate Change Performance Index (CCPI) dan Climate Action Tracker.

Dalam CCPI terbaru pada 2024, Indonesia menempati peringkat 36 dari 67 negara yang dinilai aksi iklimnya.

Ranking yang diperoleh Indonesia tersebut melorot 10 peringkat dibandingkan penilaian tahun sebelumnya, di mana Indonesia menempati  posisi 26.

Baca juga: Mencari Gagasan Memperkuat Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim

CCPI menilai empat aspek dalam penilaian aksi iklim setiap negara yaitu emisi gas rumah kaca (GRK), energi terbarukan, konsumsi energi, dan kebijakan iklim.

CCPI menyebutkan, kebijakan iklim Indonesia yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) masih tidak selaras dengan Perjanjain Paris dan hanya didasarkan pada penghitungan business-as-usual.

Pembaruan NDC yang dilakukan Indonesia menurut CCPI hanya bersifat sementara. Target untuk mencapai netralitas karbon atau net zero emission dalam NDC memerlukan kerangka peraturan yang lebih kuat.

Sedangkan menurut Climate Action Tracker, Indonesia mendapat nilai critically insufficient alias sama sekali tidak memadai dalam aksi iklimnya.

Baca juga: Debat Hanya Tontonkan Gimmick, Cawapres Tak Paham Krisis Iklim

Nilai critically insufficient berarti aksi iklim Indonesia dinilai sama sekali tidak konsisten dalam mencegah suhu Bumi naik 1,5 derajat celsius.

Jika semua negara mengikuti pendekatan Indonesia, suhu Bumi akan naik 4 derajat celsius.

Berdasarkan kebijakan iklim yang diterapkan saat ini, Indonesia diproyeksikan akan melepaskan 300 juta ton karbon dioksida ekuivalen pada 2030.

Hal tersebut disebabkan peningkatan besar emisi pada 2022 dan penghitungan emisi dari rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara off-grid di Indonesia.

Indonesia dinilai dapat menerapkan kebijakan tambahan dengan kemampuan sendiri, namun juga memerlukan dukungan internasional untuk menerapkan kebijakan dekarbonisasi penuh.

Baca juga: Krisis Iklim Picu Kepunahan Kera Besar Lebih dari 200.000 Tahun Lalu

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, Indonesia sebetulnya adalah salah satu negara yang responsif terhadap aksi perubahan iklim.

Selain meratifikasi Perjanjian Paris, Indonesia juga telah dua kali melakukan pembaruan NDC.

Akan tetapi, jika melihat penilaian oleh dua konsorsium pemantau tersebut, janji-janji saja tidak cukup untuk melakukan aksi iklim.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Pemerintah
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Pemerintah
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
LSM/Figur
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Swasta
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
LSM/Figur
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Pemerintah
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
Swasta
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
LSM/Figur
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Pemerintah
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
Pemerintah
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pemerintah
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
LSM/Figur
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Pemerintah
Remaja Paham Stunting tapi Lebih Suka Seblak ketimbang Sayur-Buah
Remaja Paham Stunting tapi Lebih Suka Seblak ketimbang Sayur-Buah
LSM/Figur
Pencabutan IUP Harus Disertai Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Pencabutan IUP Harus Disertai Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau