Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Terpilih Perlu Prioritaskan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Kompas.com, 8 Februari 2024, 13:12 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru adalah dua hal yang harus diprioritaskan Presiden terpilih.

Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Natasya Zahra mengatakan, kedua aspek tersebut saling berkesinambungan dan harus sama-sama diatasi. Tanpa kesejahteraan, mengembangkan potensi guru menjadi sulit.

"Sama halnya, mengembangkan kompetensi guru menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan tertentu yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan guru," jelas Natasya, Kamis (8/2/2024).

Ia menambahkan, keduanya merupakan isu penting dan harus menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Sambut Bonus Demografi, Data Pendidikan dan Ketenagakerjaan Harus Sinkron

Kompetensi guru penting untuk diprioritaskan karena profesionalisme guru dan kompetensi pedagogik masih terkendala sejumlah faktor, seperti minimnya jumlah guru yang bersertifikat.

Data Sekretariat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2020 menunjukkan, sekitar 300 ribu guru PNS belum berstatus sarjana.

Jika digabungkan, jumlah guru PNS dan non-PNS menunjukkan hampir 50 persen yang belum bersertifikat, padahal sertifikat adalah bukti kompetensi dan profesionalisme guru.

Tidak hanya itu, data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2020 menunjukkan masih banyak hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) pada masing-masing daerah yang belum merata dan masih di bawah rata-rata skor.

Sebagai gambaran, rata-rata UKG Nasional tahun 2020 adalah sebesar 53,02 persen, masih di bawah standar yang ingin dicapai yaitu 55 persen.

Rendahnya kompetensi guru juga berpengaruh pada kualitas pendidikan yang berkaitan dengan kapasitas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas.

Selain itu, perkembangan zaman juga semakin menuntut guru untuk mengembangkan kompetensi di bidang tertentu, salah satunya dalam mengoperasikan teknologi.

Baca juga: Anies: Pengeluaran untuk Pendidikan Bukan Biaya, tapi Investasi

Selanjutnya, kesejahteraan guru juga perlu diprioritaskan. Survei World Bank 2020 melaporkan, kesejahteraan rendah (gaji rendah) berdampak langsung pada tingkat kehadiran guru di kelas.

Jika gaji rendah, guru akan lebih memilih untuk mengerjakan pekerjaan sampingan. Hal ini dapat berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima siswa karena minimnya pendampingan oleh guru.

Faktanya, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tingkat kehadiran yang lebih tinggi dari guru non-PNS, karena tunjangan kinerja yang akan mereka dapatkan juga dinilai dari tingkat kehadiran di kelas.

Pemerataan kesejahteraan, khususnya untuk guru honorer, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta juga masih perlu menjadi perhatian.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau