Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2024, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Uni Eropa menjadi badan internasional pertama yang mengkriminalisasi aksi perusakan terhadap lingkungan yang sebanding dengan ecocide atau ekosida.

Para pelaku perusakan lingkungan bakal diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dalam peraturan yang baru disepakati oleh mayoritas anggota Parlemen Eropa.

Kejahatan lingkungan yang dimaksud mencakup perusakan habitat dan pembalakan liar sebagaimana dilansir Euronews.

Dalam pemungutan suara di Parlemen Eropa pada Selasa (26/2/2024), anggota parlemen Uni Eropa mendukung langkah tersebut dengan 499 suara mendukung, 100 menentang, dan 23 abstain.

Negara-negara anggota Uni Eropa kini memiliki waktu dua tahun untuk menerapkannya ke dalam undang-undang nasional.

Baca juga: Perubahan Iklim, Fisika, dan Darurat Fikih Lingkungan

Langkah baru

Menurut Marie Toussaint, seorang pengacara Perancis dan anggota Parlemen Eropa dari kelompok Hijau, aturan tersebut merupakan salah satu yang paling ambisius di dunia.

"Ini membuka halaman baru dalam sejarah Eropa, melindungi dari pihak-pihak yang merusak ekosistem dan. Hal ini berarti mengakhiri impunitas lingkungan hidup di Eropa, yang merupakan hal yang krusial dan mendesak," kata Toussaint.

Menurut Toussaint, aturan sebelumnya kurang memiliki kekuatan yang besar dalam menghalangi para pelanggar untuk melakukan kejahatan lingkungan.

Pasalnya, dalam peraturan sebelumnya, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar sangat rendah.

Baca juga: Penetrasi Tinggi, Internet Harus Jadi Lingkungan Aman Bagi Anak

"Kejahatan lingkungan tumbuh dua hingga tiga kali lebih cepat dibandingkan perekonomian global dan dalam beberapa tahun telah menjadi sektor kriminal terbesar keempat di dunia," ucap Toussaint.

Kejahatan lingkungan masih terjadi di Eropa. Dalam laporannya, Biro Lingkungan Hidup Eropa menyebutkan ada banyak contoh kejahatan lingkungan hidup yang masih dibiarkan begitu saja.

Hal ini termasuk penangkapan ikan tuna sirip biru secara ilegal, polusi agroindustri di kawasan yang dilindungi, praktik perburuan ilegal, dan penipuan pasar karbon.

Baca juga: Cara Simpel dan Gampang Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ekosida

Para pendukung yang menjadikan ekosida sebagai kejahatan internasional kelima di Mahkamah Pidana Internasional berpendapat bahwa aturan terbaru dari Uni Eropa tersebut secara efektif mengkriminalisasi ekosida

Meski aturan tersebut tidak memasukkan kata "ecocide" secara langsung, dalam pembukaannya, peraturan tersebut merujuk pada kasus-kasus yang sebanding dengan ekosida.

Ekosida didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau tidak disengaja yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah dan meluas atau jangka panjang yang disebabkan oleh tindakan tersebut.

Ekosida dirumuskan pada 2021 oleh 12 pengacara dari seluruh dunia dan dipresentasikan oleh Stop Ecocide International.

Baca juga: Lestarikan Lingkungan, Penguasa Tol Indonesia Ini Tanam 100.000 Pohon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau