Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Dinilai Reduksi Emisi Lebih Besar

Kompas.com - 04/03/2024, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sepeda motor listrik juga tercakup dalam kajian ICCT. Berdasarkan kajian tersebut, sepeda motor listrik juga punya potensi mengurangi emisi GRK dibanding motor konvensional.

Baca juga: Usia Kendaraan Listrik Capai 20 Tahun, Baterai Bisa Didaur Ulang

Kajian ICCT menunjukkan pada 2023, daur hidup emisi sepeda motor segmen sepeda motor listrik lebih rendah sebesar 26–35 persen dibanding sepeda motor BBM.

Proyeksi daur hidup emisi sepeda motor listrik pada 2030 memiliki potensi reduksi emisi sebesar 34–51 persen dibanding sepeda motor BBM yang diproduksi pada 2023.

Empat opsi kebijakan

Kajian ICCT mengusulkan empat opsi kebijakan. Pertama, pemerintah dapat memberlakukan kebijakan khusus untuk meningkatkan produksi baterai dan kendaraan listrik secara domestik.

Kebijakan ini dapat ditempuh dengan menetapkan target produksi dan penjualan kendaraan listrik melalui Kementerian Perindustrian.

Kebijakan ini juga disandingkan dengan insentif pengurangan pajak produsen kendaraan listrik.

Baca juga: Kejar Target Iklim, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Minyak Harus Disetop Lebih Cepat

Kedua, pemerintah dapat mempertimbangkan penghentian produksi dan penjualan mobil dan sepeda motor BBM, serta HEV dan PHEV, secara bertahap pada 2040.  Hal ini penting dilakukan untuk mempercepat pencapaian target NZE 2060.

Ketiga, pemerintah dapat menetapkan mandat penjualan kendaraan listrik dan/atau penerapan Corporate Average Fuel Economy (CAFE) Standard untuk membantu produsen meningkatkan pangsa kendaraan listrik baterai.

Perlu diketahui, CAFE Standard adalah upaya untuk mengurangi konsumsi bahan bakar kendaraan seperti pada jenis kendaraan mobil dan truk berukuran kecil melalui penerapan standar efisiensi bahan bakar.

Opsi terakhir, pemerintah pusat maupun daerah dapat mempertimbangkan pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik baterai dan insentif pajak yang lebih beragam.

Baca juga: GBK Jadi Kompleks Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau, Listrik 100 Persen EBT

Kebijakan ini diimbangi dengan kebijakan feebate/rebate atau cukai untuk kendaraan dengan tingkat polusi atau konsumsi bahan bakar yang tinggi.

“Selain insentif, kebijakan non-insentif seperti pengecualian ganjil-genap di Jakarta atau penerapan tarif khusus untuk parkir kendaraan listrik baterai dan lainnya bisa membantu,” kata Aditya.

Dia juga menyampaikan usulan opsi keringanan biaya untuk mengisi baterai kendaraan listrik baterai di luar peak hour (dari malam sampai pagi hari).

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau