Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Tata Kelola, KLHK Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan

Kompas.com - 05/03/2024, 07:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus melakukan upaya untuk menindak pelanggaran perdagangan karbon hutan di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga bertindak dengan menerbitkan PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia.

Baca juga: Begini Cara Perhitungan Potensi Penyimpanan Karbon di Indonesia

Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Khairi Wenda, menyebut bahwa berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon tersebut, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon diwajibkan mengikuti regulasi.

"Bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Khairi, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/3/2024).

Untuk diketahui, pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri.

Dengan demikian, hal ini membantah anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup. Serta menepis anggapan perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi pemerintah.

Baca juga: Jadi Rujukan, Bursa Karbon Indonesia Diklaim Terbaik di ASEAN

Pelanggar dikenakan sanksi

Berdasarkan aturan konstitusi yang berlaku, penguasaan negara atas sumber daya alam dilakukan untuk kemakmuran rakyat sehingga mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur pemerintah.

Di sisi lain, konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional. Ini termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan Nationally Determined Contribution (NDC) negara yang telah menjadi komitmennya.

Lebih lanjut, kata Khairi, salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh KLHK.

Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 hektare di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia mengungkap, pencabutan tersebut disebabkan karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri LHK.

Serta melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimiliki, melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting, serta dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

Penegakan peraturan

Lebih lanjut, ia menyebut penerapan sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia.

Selain ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement, yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Pemerintah
Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Swasta
Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Pemerintah
RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

Pemerintah
Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Pemerintah
Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Pemerintah
Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

LSM/Figur
Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah
Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah
Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

LSM/Figur
Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

LSM/Figur
Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Pemerintah
Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah
Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Pemerintah
Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau