Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Tata Kelola, KLHK Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan

Kompas.com - 05/03/2024, 07:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus melakukan upaya untuk menindak pelanggaran perdagangan karbon hutan di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga bertindak dengan menerbitkan PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia.

Baca juga: Begini Cara Perhitungan Potensi Penyimpanan Karbon di Indonesia

Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Khairi Wenda, menyebut bahwa berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon tersebut, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon diwajibkan mengikuti regulasi.

"Bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Khairi, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/3/2024).

Untuk diketahui, pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri.

Dengan demikian, hal ini membantah anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup. Serta menepis anggapan perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi pemerintah.

Baca juga: Jadi Rujukan, Bursa Karbon Indonesia Diklaim Terbaik di ASEAN

Pelanggar dikenakan sanksi

Berdasarkan aturan konstitusi yang berlaku, penguasaan negara atas sumber daya alam dilakukan untuk kemakmuran rakyat sehingga mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur pemerintah.

Di sisi lain, konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional. Ini termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan Nationally Determined Contribution (NDC) negara yang telah menjadi komitmennya.

Lebih lanjut, kata Khairi, salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh KLHK.

Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 hektare di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia mengungkap, pencabutan tersebut disebabkan karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri LHK.

Serta melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimiliki, melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting, serta dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

Penegakan peraturan

Lebih lanjut, ia menyebut penerapan sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia.

Selain ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement, yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan PLTS dan PLTB Indonesia Dinilai Stagnan dalam 3 Tahun

Pengembangan PLTS dan PLTB Indonesia Dinilai Stagnan dalam 3 Tahun

LSM/Figur
Kemenparekraf Gelar 'Kick Off' Bootcamp AKI 2024 di Bekasi dan Serang

Kemenparekraf Gelar "Kick Off" Bootcamp AKI 2024 di Bekasi dan Serang

Pemerintah
Pajak Perusahaan Migas dan Batu Bara di Negara Kaya Dapat Tekumpul Rp 11,6 Kuadriliun

Pajak Perusahaan Migas dan Batu Bara di Negara Kaya Dapat Tekumpul Rp 11,6 Kuadriliun

LSM/Figur
Panas Ekstrem Landa Asia Tenggara: 30 Tewas di Thailand, Sekolah Filipina Diliburkan

Panas Ekstrem Landa Asia Tenggara: 30 Tewas di Thailand, Sekolah Filipina Diliburkan

Pemerintah
World Water Forum ke-10 Wujudkan Listrik Murah Lewat PLTA

World Water Forum ke-10 Wujudkan Listrik Murah Lewat PLTA

Pemerintah
SMK di Pemalang Ciptakan Mesin Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM

SMK di Pemalang Ciptakan Mesin Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM

Pemerintah
Pemadaman Lampu di Jakarta Mampu Kurangi Karbon Dioksida 70 Ton

Pemadaman Lampu di Jakarta Mampu Kurangi Karbon Dioksida 70 Ton

Pemerintah
PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

LSM/Figur
Kurangi Tingkat Cacat dan Kematian, Stroke Harus Cepat Ditangani

Kurangi Tingkat Cacat dan Kematian, Stroke Harus Cepat Ditangani

Swasta
Malas Bergerak, Anak Muda Bisa Kena Stroke

Malas Bergerak, Anak Muda Bisa Kena Stroke

Swasta
HUT ke-52, REI Bangun Fasilitas Air Bersih dan Masjid di Golo Mori

HUT ke-52, REI Bangun Fasilitas Air Bersih dan Masjid di Golo Mori

Swasta
Wujud Kepedulian Sosial, BRI Insurance Gelar Aksi Donor Darah

Wujud Kepedulian Sosial, BRI Insurance Gelar Aksi Donor Darah

Swasta
Dorong Pengembangan Penanganan Stroke, Konferensi Neurovascular BLINC Digelar di Bali

Dorong Pengembangan Penanganan Stroke, Konferensi Neurovascular BLINC Digelar di Bali

Swasta
Menteri ESDM Ajak Perusahaan Belanda Investasi Energi Bersih di RI

Menteri ESDM Ajak Perusahaan Belanda Investasi Energi Bersih di RI

Pemerintah
Chief Sustainability Officer APP Group Elim Sritaba Raih Leading Women Award 2024

Chief Sustainability Officer APP Group Elim Sritaba Raih Leading Women Award 2024

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com