MUSIM hujan yang berlangsung sampai Maret 2024, mestinya disyukuri sebagai berkah bagi bangsa Indonesia, karena bagi para petani masih diberi kesempatan untuk menanam tanaman pangan.
Namun, faktanya musim hujan sekarang bukannya menjadi berkah, malah sebaliknya menjadi musibah bagi sebagian warga.
Di sana sini terjadi musibah hidrometeorologi, mulai dari banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Lihat saja pemberitaan di media televisi nasional, para kepala daerah (bupati, wali kota) sepanjang daerah pantai utara Jawa (pantura) tengah sibuk mengurusi warganya yang kebanjiran, merelokasi mereka ke tempat yang aman.
Daerah langganan banjir seperti Semarang, Demak, Kudus, Pati, Grobogan menjadi tempat yang paling parah akibat bencana banjir.
Sering terdengar tudingan terhadap cuaca ekstrem dan curah hujan sebagai biang keladi bencana ini. Padahal, bencana banjir ekstrem yang terjadi di sejumlah daerah tidak semata-mata karena curah hujan tinggi.
Faktanya, bencana banjir yang terjadi lebih banyak karena perubahan tutupan lahan (tutupan hutan) untuk kepentingan penggunaan lain seperti pemukiman, industri, pembangunan infrastruktur jalan dan seterusnya, yang notabene mengurangi kemampuan lahan untuk menyerap air kedalam tanah.
Air tawar merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang tersedia hanya 3 persen, sisanya 97 persen adalah air laut yang tidak bisa dikonsumsi manusia. Ini menandakan air tawar makin lama makin langka dan harus dikelola dengan baik ketersediannya.
Beruntung Indonesia hanya mempunyai dua musim (kemarau dan hujan) sehingga air tawar dari pasokan air hujan cukup melimpah, baik dari angin musim maupun hujan orografis yang terbentuk karena banyaknya gunung di Indonesia.
Namun air hujan yang seharusnya menjadi berkah, malah menjadi bencana karena salah kelola dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan yang berada di daerah hulu.
Dalam kaitan ini, menjadi penting keberadaan Daerah Tangkapan Air (DTA) atau dikenal dengan “catchment area” Daerah Aliran Sungai (DAS) suatu kawasan.
DAS tidak mengenal batas wilayah administratif karena hanya mengenal hulu dan hilir. Apabila terjadi bencana seperti banjir, tanggungjawab pemangku wilayah tidak bisa hanya dibebankan kehilir, tetapi juga daerah hulu.
Bentuk tanggungjawab ini dapat berupa kompensasi anggaran penyelamatan DTA pemda di hilir kepada pemda di hulu.
Contoh kasus DAS Ciliwung, bila terjadi banjir, Pemerintah Provinsi Jabar dan Kabupaten Bogor harus ikut bertanggungjawab bersama Pemprov Jakarta.
DTA merupakan daerah yang mampu menjaga keseimbangan ketersediaan air di daerah hilirnya, sepanjang fungsi hidroorologis kawasan hutan yang ada dijaga dengan baik.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya