Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2024, 13:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perlindungan Data Pribadi (PDP) pengguna harus diutamakan dalam migrasi dua perusahaan teknologi, yaitu TikTok ke Tokopedia.

Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal mengatakan, yang paling utama adalah terpenuhinya fungsi keamanan migrasi data itu sendiri, khususnya dalam menjaga data pengguna.

Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam proses migrasi ini, seperti memastikan migrasi data dilakukan secara bertahap dan terprogram oleh sistem.

Baca juga: Smart Aviation Bantu Tangani Bencana dengan Teknologi Modifikasi Cuaca

Kemudian memastikan penggunaan aplikasi yang menggunakan sistem basis data lama tetap dipertahankan hingga memastikan sistem pendukung basis data baru dapat berjalan atau berfungsi normal. 

"Selain itu, sangat penting melakukan validasi data ketika proses migrasi data selesai," ujar Nidhal, Selasa (26/3/2024).

Nidhal menambahkan, meski migrasi data tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tapi proses migrasi data TikTok ke Tokopedia ini memenuhi unsur yang ditetapkan dalam lingkup Pemrosesan Data di UU PDP Pasal 16 Ayat 1. 

Dengan demikian, prinsip perlindungan data menjadi wajib dipatuhi dan wajib dilakukan sesuai dengan dasar pemrosesan data yang valid, sebagaimana tertuang dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2.

Baca juga: Produksi Besi dan Baja RI Didominasi Teknologi Tinggi Emisi

Selain itu, perlu dipastikan juga selama proses migrasi ini belum 100 persen selesai, maka tidak serta merta transfer data otomatis terjadi antara kedua platform tersebut.

Dengan demikian, jika ada merchants dan users Tokopedia ingin menjadi merchants dan users di TikTok, mereka harus mendaftar di aplikasi TikTok dan juga sebaliknya.

Mandat UU PDP penting lainnya adalah memastikan adanya data protection officer (DPO) sesuai Pasal 53, yang bertanggung jawab dalam seluruh proses dan kegiatan inti PDP.

Nidhal pun merekomendasikan beberapa hal yang bisa dilakukan agar perlindungan data pribadi pengguna terjaga selama migrasi data.

Baca juga: BRIN Kembangkan Teknologi Analisis Iklim, Berbasis Waktu dan Lokasi

Di antaranya keamanan infrastruktur TIK serta keamanan siber untuk meminimalisasi risiko kebocoran data. 

Selanjutnya, kedua perusahaan teknologi tersebut perlu memastikan kepatuhan kewajiban dan prinsip pengendali dan pemrosesan data sesuai UU PDP.

Walau sanksi pelanggaran baru akan berlaku di Oktober nanti, kepatuhan atau compliance dari para pemangku kepentingan sangat penting untuk mengukur komitmen mereka dalam menjaga data pribadi penggunanya.

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Pemerintah
Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pemerintah
100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

LSM/Figur
BPOM Perlu Percepat Pelabelan BPA pada Air Minum Galon

BPOM Perlu Percepat Pelabelan BPA pada Air Minum Galon

LSM/Figur
Dampak Positif IMIP pada Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat Morowali

Dampak Positif IMIP pada Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat Morowali

Swasta
Gerakan Menanam Pohon dari Kader Jadi Kado Ulang Tahun ke-78 Megawati

Gerakan Menanam Pohon dari Kader Jadi Kado Ulang Tahun ke-78 Megawati

LSM/Figur
Studi: Hilirisasi Nikel Perlu Terapkan ESG untuk Ciptakan Pekerjaan Hijau

Studi: Hilirisasi Nikel Perlu Terapkan ESG untuk Ciptakan Pekerjaan Hijau

LSM/Figur
DBS Indonesia Siapkan Rp 100 Miliar untuk Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup Kelompok Rentan

DBS Indonesia Siapkan Rp 100 Miliar untuk Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup Kelompok Rentan

Swasta
BNI Implementasikan Kesetaraan Gender di Ruang Kerja

BNI Implementasikan Kesetaraan Gender di Ruang Kerja

BUMN
AS Keluar Perjanjian Paris, Pendanaan Transisi Energi RI Bisa Terganggu

AS Keluar Perjanjian Paris, Pendanaan Transisi Energi RI Bisa Terganggu

LSM/Figur
Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Investasi Hijau Bisa Lari ke Negara Lain

Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Investasi Hijau Bisa Lari ke Negara Lain

Pemerintah
Serba-serbi PLTA Jatigede: Terbesar Kedua di Indonesia, Pangkas Emisi 415.800 ton

Serba-serbi PLTA Jatigede: Terbesar Kedua di Indonesia, Pangkas Emisi 415.800 ton

Pemerintah
Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Janji Transisi Energi Didesak Diwujudkan

Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Janji Transisi Energi Didesak Diwujudkan

LSM/Figur
Hilirisasi Nikel Belum Sediakan Green Jobs Sesuai Potensinya

Hilirisasi Nikel Belum Sediakan Green Jobs Sesuai Potensinya

Pemerintah
BRI RO Lampung Salurkan Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir

BRI RO Lampung Salurkan Bantuan kepada Korban Terdampak Banjir

BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau