JAKARTA, KOMPAS.com - Perlindungan Data Pribadi (PDP) pengguna harus diutamakan dalam migrasi dua perusahaan teknologi, yaitu TikTok ke Tokopedia.
Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal mengatakan, yang paling utama adalah terpenuhinya fungsi keamanan migrasi data itu sendiri, khususnya dalam menjaga data pengguna.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam proses migrasi ini, seperti memastikan migrasi data dilakukan secara bertahap dan terprogram oleh sistem.
Baca juga: Smart Aviation Bantu Tangani Bencana dengan Teknologi Modifikasi Cuaca
Kemudian memastikan penggunaan aplikasi yang menggunakan sistem basis data lama tetap dipertahankan hingga memastikan sistem pendukung basis data baru dapat berjalan atau berfungsi normal.
"Selain itu, sangat penting melakukan validasi data ketika proses migrasi data selesai," ujar Nidhal, Selasa (26/3/2024).
Nidhal menambahkan, meski migrasi data tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tapi proses migrasi data TikTok ke Tokopedia ini memenuhi unsur yang ditetapkan dalam lingkup Pemrosesan Data di UU PDP Pasal 16 Ayat 1.
Dengan demikian, prinsip perlindungan data menjadi wajib dipatuhi dan wajib dilakukan sesuai dengan dasar pemrosesan data yang valid, sebagaimana tertuang dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2.
Baca juga: Produksi Besi dan Baja RI Didominasi Teknologi Tinggi Emisi
Selain itu, perlu dipastikan juga selama proses migrasi ini belum 100 persen selesai, maka tidak serta merta transfer data otomatis terjadi antara kedua platform tersebut.
Dengan demikian, jika ada merchants dan users Tokopedia ingin menjadi merchants dan users di TikTok, mereka harus mendaftar di aplikasi TikTok dan juga sebaliknya.
Mandat UU PDP penting lainnya adalah memastikan adanya data protection officer (DPO) sesuai Pasal 53, yang bertanggung jawab dalam seluruh proses dan kegiatan inti PDP.
Nidhal pun merekomendasikan beberapa hal yang bisa dilakukan agar perlindungan data pribadi pengguna terjaga selama migrasi data.
Baca juga: BRIN Kembangkan Teknologi Analisis Iklim, Berbasis Waktu dan Lokasi
Di antaranya keamanan infrastruktur TIK serta keamanan siber untuk meminimalisasi risiko kebocoran data.
Selanjutnya, kedua perusahaan teknologi tersebut perlu memastikan kepatuhan kewajiban dan prinsip pengendali dan pemrosesan data sesuai UU PDP.
Walau sanksi pelanggaran baru akan berlaku di Oktober nanti, kepatuhan atau compliance dari para pemangku kepentingan sangat penting untuk mengukur komitmen mereka dalam menjaga data pribadi penggunanya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya